Kecanduan Film Porno, Pria di Bandar Lampung Cabuli

- Writer

Sabtu, 26 April 2025 - 11:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung, Nusantara Media – Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap SR (30) lantaran melakukan perbuatan asusila terhadap sepupu istrinya yang masih berusia 13 tahun.

Pelaku SR mengaku sudah tiga kali melakukan perbuatan asusila terhadap korban. Perbuatan tersebut berlangsung di dalam kamar rumahnya, tepat di sebelah sang istri dan anaknya.

“SR kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolresta Bandar Lampung. Sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan tersangka telah kami amankan untuk proses hukum selanjutnya,” kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Sabtu (26/4/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kombes Pol Alfret menerangkan bahwa peristiwa itu terjadi pada September 2024, di rumah pelaku di Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung. Uniknya, istri maupun anak tersangka mengetahui perbuatan keji tersebut.

Baca Juga :  3 Anggota Polres Way Kanan Gugur Saat Bertugas Gerebek Judi

“Modusnya, tersangka ini menyetubuhi korban di dalam kamar rumahnya, saat korban tertidur dan dilakukan lah tindak pidana kekerasan seksual tersebut. Korban merupakan sepupu dari istri tersangka yang tinggal di rumah mereka, dari pengakuannya sudah tiga kali,”Kata Kombes Pol Alfret.

Usai menerima laporan dari keluarga korban, pada Minggu, (13/4/2025). Polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, hingga akhirnya tersangka diamankan, pada Selasa (15/4/2025).

Akibat perbuatan tersangka, kini korban mengalami trauma dan sedang mendapat pendampingan dari UPTD PPA Lampung.

“Kondisi korban sendiri masih trauma, jadi sementara dibawa ke Palembang ke keluarganya dan sudah didampingi oleh UPTD PPA,” jelas Kombes Pol Alfret.

Baca Juga :  Cikarang Barat Jadi Contoh Pembinaan Keamanan Komunitas

SR mengaku kerap menonton video dewasa yang mendasari peristiwa tersebut terjadi.

Tak hanya itu, hubungan dengan sang istri yang kurang baik pun menjadi alibi tersangka untuk melakukan kekerasan seksual kepada korban.

“Tiga kali Pak, saya suka lihat film porno, iya korbannya sepupu istri saya. Ada istri saya juga yang tidur di samping, dia tidak teriak. Anak saya ada satu, di sampingnya juga waktu tidur,” Kata SR.

“Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 81 atau 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan perturan pemerintah pengganti UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman 5 tahun sampai 15 tahun penjara,” tegas Kombes Pol Alfret.

Penulis : Nining

Editor : Admin

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Reuni 25 Tahun Leting ATRIBUT2000 Digelar Meriah
Desa Kualaraya Tunjukkan Semangat Gotong Royong
Warga Tangerang Amankan Remaja Diduga Geng Bersenjata Tajam
Bakamla RI Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia
Polresta Lampung Bagikan Ratusan Sembako Bagi Korban Banjir
Dua Remaja Tewas Tenggelam Saat Mandi di Irigasi Tejosari
Pengajian Tingkat Desa Nanggala Kembali dilaksanakan
BPI KPNPA RI dan Kopassus Tindakan Tegas Premanisme
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 April 2025 - 22:55 WIB

Reuni 25 Tahun Leting ATRIBUT2000 Digelar Meriah

Minggu, 27 April 2025 - 14:04 WIB

Warga Tangerang Amankan Remaja Diduga Geng Bersenjata Tajam

Minggu, 27 April 2025 - 13:04 WIB

Bakamla RI Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia

Minggu, 27 April 2025 - 12:21 WIB

Polresta Lampung Bagikan Ratusan Sembako Bagi Korban Banjir

Minggu, 27 April 2025 - 12:08 WIB

Dua Remaja Tewas Tenggelam Saat Mandi di Irigasi Tejosari

Berita Terbaru

Pecco Bagnaia saat berlaga di Jerez Circuit dalam balapan MotoGP Spanyol, Minggu, 27 April 2025. (Foto: Instagram @pecco63)

Internasional

Pecco Bagnaia Akui Kesulitan Hadapi Marquez Bersaudara

Senin, 28 Apr 2025 - 07:00 WIB

Lampung

Warga Waykanan Tuding Pemerintah Abai Jalan Rusak

Senin, 28 Apr 2025 - 11:22 WIB

Medan

Polda Sumut Gagalkan Peredaran Narkoba Skala Besar

Senin, 28 Apr 2025 - 10:23 WIB

Banten

Kemenhut Apresiasi MA Batalkan Vonis Bebas

Minggu, 27 Apr 2025 - 23:48 WIB

Jawa Barat

Reuni 25 Tahun Leting ATRIBUT2000 Digelar Meriah

Minggu, 27 Apr 2025 - 22:55 WIB