Lingga, Nusantara Media – Kasus pengancaman terhadap Kepala Biro radarkepri.com Kabupaten Lingga, Aliasar, oleh mantan Sekwan DPRD Lingga, Saparuddin, kembali bergulir. Pada Selasa (27/5/2025), Polda Kepri menggelar konfrontasi di Polsek Daek, Lingga, untuk mempertemukan korban, pelaku, dan saksi.
Dalam konfrontasi, Saparuddin, kini Kepala Bappeda Lingga, membantah melakukan pengancaman dengan memecahkan botol beralkohol. Ia mengaku hanya mengonsumsi bir Carlsberg dan mengajak Aliasar berkelahi.
Kedua saksi, Ruslan dan Rian, juga menyatakan tidak melihat atau mendengar Saparuddin memecahkan botol, meski Aliasar menduga mereka lupa karena pengaruh alkohol. “Pengakuan mereka sah-sah saja, mungkin lupa karena mabuk,” ujar Aliasar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Aliasar menolak menandatangani hasil wawancara penyidik karena saksi dianggap tidak lengkap. Ia memuji kinerja penyidik Polda Kepri yang tetap memproses kasus ini meski telah berjalan tujuh bulan. Namun, hingga kini,
penyidik belum memutuskan apakah kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan atau dihentikan. Padahal, kasus ini dinilai bukan kejahatan kompleks yang butuh waktu lama.
Keterangan saksi yang diduga palsu berpotensi melanggar Pasal 242 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. Penyidik diminta memanggil ulang saksi yang mangkir. Jika tetap absen, upaya paksa dapat diterapkan,
dengan ancaman Pasal 221 KUHP hingga 9 bulan penjara atas perintangan proses hukum. Aliasar berharap kasus ini diusut tuntas untuk menegakkan keadilan dan kebebasan pers
Penulis : Awang Sukowati