Tangerang, Nusantara Media – Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, memimpin langsung operasi pemantauan truk bermuatan tanah di perbatasan Tangerang-Serang, tepatnya di Desa Cikande, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, pada Selasa malam (16/12/2025). Aksi ini dilakukan sebagai respons terhadap keluhan masyarakat mengenai truk tanah yang sering melintas sebelum jam operasional yang ditentukan, yang dapat mengganggu lalu lintas dan keselamatan umum.
Menurut Indra Waspada, kegiatan pemantauan ini bertujuan untuk mengantisipasi dan mencegah pelanggaran jam operasional truk barang. "Kami fokus pada penegakan aturan untuk menjaga ketertiban lalu lintas," ujarnya. Operasi melibatkan personel dari fungsi lalu lintas Polresta Tangerang serta Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang. Pemantauan ini merujuk pada Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2018, yang membatasi waktu operasional mobil barang di wilayah Kabupaten Tangerang.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menghalau setidaknya 10 unit truk bermuatan tanah yang hendak melintas lebih awal. Truk-truk tersebut diarahkan untuk memutar balik, sambil diberikan imbauan kepada para sopir agar patuh terhadap peraturan yang berlaku. Selain itu, Indra Waspada menekankan pentingnya edukasi masyarakat. "Kami mengedukasi warga agar segera melaporkan ke Polsek setempat jika menemukan aktivitas mencurigakan atau pelanggaran menonjol lainnya," tambahnya.
Langkah ini diharapkan dapat mengurangi keresahan masyarakat dan meningkatkan keselamatan di jalan raya. Polresta Tangerang berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan rutin guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi lalu lintas.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!