Kepri. Nusantara.media. – Kapolres Yunita menyebutkan bahwa tim Reskrim Polres Bintan telah memenuhi tujuh petunjuk, sementara satu petunjuk lainnya masih dalam proses penyiraman. Hal ini menunjukkan komitmen Polres Bintan untuk menyelesaikan kasus ini dengan transparan
Menyanggapi perkembangan kasus ini, Andry Amsy, tokoh muda dari BP3KR, meminta agar Polres Bintan memberikan kepastian hukum terkait status Hasan. Ia menekankan pentingnya kecepatan dalam proses hukum, agar tidak menimbulkan beban moral bagi tersangka yang masih menjabat sebagai Kepala Dinas
“Kami meminta dengan segala kerendahan hati kepada pihak penyidik Polres Bintan, jika memang tidak cukup bukti, maka berikan haknya dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Namun, jika memang ada cukup bukti,
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pernyataan ini disampaikan Andry Amsy kepada Go Indonesia saat ditemui di kediamannya, menegaskan bahwa proses hukum yang berlarut-larut dapat merugikan semua pihak yang terlibat. Ia berharap agar Kejaksaan Bintan segera melanjutkan ke tahap berikutnya jika berkas sudah lengkap, demi keadilan
Penulis : Awang Sukowati