Batam,Nusantara Media – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) secara tegas menyatakan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus bentrokan yang dipicu oleh sengketa lahan di Pulau Setokok, Kota Batam. Penegasan ini disampaikan menyusul insiden yang sempat memanas hingga berujung pada jatuhnya korban jiwa beberapa waktu lalu. Langkah penegakan hukum ini dinilai krusial guna memastikan tegaknya keadilan sekaligus memulihkan stabilitas keamanan di wilayah hukum Kota Batam.
Kapolda Kepri, Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., dalam keterangan resminya pada Kamis (17/9/2026), memastikan bahwa proses hukum terhadap seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam kerusuhan tersebut saat ini sedang berjalan secara intensif. Menurut pucuk pimpinan Polda Kepri tersebut, penegakan hukum yang adil dan transparan adalah kunci utama untuk mengembalikan kondusivitas serta mencegah eskalasi konflik lebih lanjut di tengah masyarakat.
Sejauh ini, tim penyidik dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang telah mengambil langkah cepat dengan menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka dalam kasus bentrokan sengketa lahan Pulau Setokok ini. Kendati sudah ada pihak yang ditahan, Irjen Pol. Asep Safrudin menegaskan bahwa penyelidikan tidak akan berhenti sampai di sini saja. Pihak kepolisian memastikan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mendalami potensi keterlibatan pihak-pihak lain yang turut memicu terjadinya konflik berdarah tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Irjen Pol. Asep Safrudin juga menyampaikan rasa duka cita yang mendalam serta keprihatinannya atas tragedi bentrokan yang sampai memakan korban jiwa tersebut. Ia secara khusus memberikan peringatan keras kepada seluruh kelompok yang saat ini tengah bersengketa agar tidak lagi menggunakan praktik premanisme atau cara-cara kekerasan dalam menyelesaikan masalah pertanahan.
"Percayakan kepada kami jajaran kepolisian untuk menindak siapa pun yang terlibat dalam kejadian konflik beberapa waktu yang lalu di Setokok, Kota Batam. Siapa pun yang terlibat dan dari pihak mana pun, kita akan lakukan proses sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Kapolda Kepri.
Pernyataan ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum tidak akan pandang bulu dalam menindak oknum-oknum yang mencoba mengganggu ketertiban umum. Kapolda juga menekankan bahwa insiden di Pulau Setokok ini harus menjadi kejadian yang terakhir dan tidak boleh terulang kembali di masa depan. Seluruh pihak yang berkepentingan diminta untuk bersikap kooperatif dan menempuh jalur hukum yang sah agar penyelesaian hak atas tanah tidak berujung pada tindakan anarkis.
Baca Juga Polda Banten Gerebek Gudang di Baros, 80 Ball Rokok Ilegal DisitaGuna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Polda Kepri secara khusus meminta warga Kota Batam untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang tidak terverifikasi kebenarannya. Masyarakat diharapkan bersikap bijak dengan menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada prosedur hukum yang sedang dijalankan oleh kepolisian.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Kepri turut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga situasi lingkungan agar tetap aman, damai, dan kondusif. Sebagai bentuk pelayanan optimal dan respons cepat, Polda Kepri juga telah menyiagakan Layanan Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam penuh.
Fasilitas bebas pulsa ini dapat dimanfaatkan secara gratis oleh seluruh warga Kepulauan Riau untuk melaporkan berbagai bentuk gangguan keamanan, memberikan informasi terkait potensi konflik, maupun meminta bantuan darurat dari aparat kepolisian secara cepat dan tepat.
Add us as preferred source

Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!