AKARTA , NUSANTARA MEDIA - Tepat pada momentum peringatan Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia (RI) yang jatuh pada Senin, 17 Agustus 2026, aparat penegak hukum memberikan 'kado' istimewa bagi negara. Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersinergi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) serta Polda Kepulauan Riau (Kepri) sukses menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dan barang ilegal berskala masif di perairan Karimun, Kepri.
Berdasarkan operasi penyergapan yang dilakukan secara dramatis, tim gabungan berhasil mengamankan sebuah kapal barang yang memuat dua jenis komoditas selundupan bernilai fantastis. Penangkapan ini menjadi bukti kuatnya sinergi antar-lembaga dalam menjaga pintu masuk perbatasan Indonesia dari kejahatan transnasional.
Fokus utama dari penyergapan ini adalah temuan narkotika golongan I jenis sabu yang dikemas dalam bentuk cair. Tidak tanggung-tanggung, total berat sabu cair yang diangkut kapal tersebut mencapai 2,6 ton. Angka ini mencatatkan rekor tersendiri dalam sejarah pemberantasan narkotika di perairan Tanah Air.
Di samping penyitaan narkotika kelas kakap, petugas gabungan yang melakukan penggeledahan mendalam juga menemukan muatan ilegal lainnya. Kapal tersebut diketahui memuat 157 dus (boks) rokok ilegal bermerek GD yang diduga kuat diselundupkan dari China.
Rincian temuan rokok ilegal tersebut sangat terstruktur:
Total dus rokok: 157 boks
Isi per dus: 50 slop
Isi per slop: 10 bungkus
Isi per bungkus: 20 batang
Jika dikalkulasikan secara menyeluruh, total jumlah batang rokok tanpa cukai yang disita aparat mencapai 1.570.000 batang. Jutaan batang rokok tersebut rencananya akan dipasarkan secara gelap untuk merugikan pendapatan negara di sektor cukai.
Baca Juga Polisi Gerebek Arena Sabung Ayam di Bojong Samar,Modus operandi yang digunakan oleh jaringan sindikat internasional ini terbilang rapi dan terencana. Guna mengelabui radar dan pantauan pihak berwenang di perairan internasional maupun teritorial Indonesia, sindikat ini memalsukan identitas operasional kapal.
Diketahui, kapal tersebut aslinya bernama MV Rain Maker. Namun, identitasnya disamarkan secara ilegal menjadi MV Ocean Porter yang mengibarkan bendera negara Tanzania.
Untuk melumpuhkan kapal tersebut, operasi gabungan ini mengerahkan armada patroli andalan milik Bea Cukai, yakni Kapal Patroli BC 30005 dan BC 20011 dari Kantor Wilayah Khusus (Kanwilsus) Bea Cukai Kepri. Selain itu, anjing pelacak spesialis narkotika (K9) dari Bea Cukai Batam juga diterjunkan untuk memastikan tidak ada barang haram yang lolos dari endusan petugas.
Dalam penyergapan tersebut, tim gabungan juga menangkap 10 orang kru kapal MV Ocean Porter. Seluruh awak kapal tersebut merupakan Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari Myanmar. Saat ini, ke-10 WNA tersebut telah diamankan dan sedang menjalani proses interogasi intensif terkait jaringan pengendali dan rute pelayaran mereka.
Kapal penyelundup itu kini telah ditarik dan disandarkan di Pelabuhan Pangkalan Bea Cukai Karimun untuk proses penyisiran lanjutan yang diawasi langsung oleh tim K9.
Kepala BNN RI, Komjen Pol Suyudi Ario Seto, telah mengonfirmasi keberhasilan penindakan bersama ini. Pihaknya memastikan tidak ada ruang bagi para bandar narkoba untuk beroperasi di Indonesia.
"Benar, saat ini seluruh barang bukti diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," tegas Komjen Suyudi.
Beliau juga menambahkan bahwa pemaparan kronologi serta pengungkapan secara menyeluruh terkait jaringan internasional ini tidak akan dibiarkan menggantung. Konferensi pers dan rilis rincian kasus akan dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) pada Jumat, 21 Agustus 2026 mendatang.
Add us as preferred source

Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!