PANDEGLANG, Nusantara Media – Kader, simpatisan, dan para tokoh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Kabupaten Pandeglang mendesak DPD PKS Pandeglang untuk segera bersikap transparan dalam menangani kasus yang mencuat.
Mereka menuntut DPD PKS Pandeglang memberikan sanksi tegas atas dugaan kekerasan terhadap perempuan dan perbuatan asusila.
Selain itu, mereka juga menuntut tindakan terkait pelanggaran etika sebagai wakil rakyat. Kasus ini melibatkan oknum DPRD Pandeglang dari Fraksi PKS yang berinisial “RR”.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kini menimbulkan kekhawatiran tentang integritas partai serta citra anggota DPRD PKS tersebut.
Tanggapan dari Tokoh PKS dan Harapan untuk Proses Hukum
Kasus ini mencuat ke publik dan memicu kekhawatiran di kalangan kader serta simpatisan PKS mengenai integritas partai dan anggotanya.
KH Asmin Al-Kahfi, sebagai Tokoh PKS Pandeglang, menyampaikan hal ini kepada awak media pada Jumat (2/5/25).
Ia mendesak partai untuk segera bersikap tegas dan mengusut tuntas dugaan kasus yang melibatkan RR.
Sementara itu, Hj Munawaroh, selaku Kader Perempuan PKS, menyatakan sangat miris dan prihatin atas kelakuan dewan yang tidak bermartabat. Ia menyoroti sosok “RR” yang viral dan melanggar etik.
“Hal ini merupakan bentuk kepedulian dan dorongan moral dari akar rumput terhadap pentingnya menjaga integritas partai dan memastikan seluruh kadernya bersih dari praktik yang melanggar etika maupun hukum apalagi saya perempuan dan keterwakilan perempuan sangat lah miris mendengar kejadian ini,” ujar Munawaroh.
Mereka menuntut DPD PKS Pandeglang untuk bersikap transparan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Mereka juga meminta agar partai tidak menutup-nutupi proses klarifikasi maupun penindakan terhadap RR.
PKS harus menunjukkan diri sebagai partai yang tegas serta menjunjung tinggi nilai-nilai Islam.
Ketua DPC PKS Munjul Periode 2015-2020, Sumar, yang juga merupakan kader senior PKS di Pandeglang. Ia berkata, “Maka terhadap kader yang diduga melakukan pelanggaran, jika terbukti, maka harus ada sanksi tegas dan berat.”