Surabaya, Nusantara Media – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya secara resmi menolak seluruh eksepsi (nota keberatan) yang diajukan dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi jalan lapen (Lapen) DID II Kabupaten Sampang. Putusan sela ini dibacakan dalam sidang daring pada Selasa, 18 Februari 2026.
Terdakwa yang mengajukan eksepsi adalah Ahmad Zahrón Wiami, S.T., M.T. (mantan PPTK atau Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dan Mohammad Hasan Mustofa, S.T., M.Si. (mantan pejabat terkait Dinas PUPR Sampang). Dua terdakwa lain, Slamet Iwan Supriyanto alias Yayan dan Khoirul Umam alias Umam, tidak mengajukan eksepsi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya menangani penuntutan, sementara pelapor Achmad Rifa’i Lasbandra menyambut positif putusan ini.
Majelis hakim menyatakan surat dakwaan JPU sah dan memenuhi syarat formil Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP, karena cermat, jelas, serta lengkap menguraikan identitas terdakwa, waktu, tempat, dan cara perbuatan korupsi. Dalih terdakwa "hanya menjalankan perintah jabatan" serta tidak punya kewenangan kebijakan dinilai menyentuh pokok perkara, sehingga harus dibuktikan di tahap pemeriksaan saksi, ahli, dan alat bukti—bukan melalui eksepsi.
Putusan sela dibacakan 18 Februari 2026 (sidang daring). Sidang lanjutan dijadwalkan Rabu, 25 Februari 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU, juga secara daring.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya. Proyek korupsi terjadi di Kabupaten Sampang, Jawa Timur (proyek DID II tahun anggaran terkait, dengan kerugian negara diduga Rp 2,9 miliar dari total Rp 12 miliar).
Eksepsi ditolak karena dalil terdakwa (termasuk peran pejabat lain, struktur pengadaan, dan penyedia jasa) masuk materi pembuktian, bukan alasan gugurkan dakwaan. Hal ini membuka jalan bagi tahap pembuktian untuk menguji konstruksi dakwaan secara materiil dan mengungkap peran semua pihak secara transparan.
Sidang berlanjut dengan mekanisme daring yang disetujui penasihat hukum. JPU diminta menghadirkan saksi kunci. Pelapor Achmad Rifa’i Lasbandra menekankan pentingnya tahap ini agar fakta terungkap utuh, tidak parsial, dan proses hukum berjalan proporsional serta transparan bagi publik.
Dengan ditolaknya eksepsi, perkara korupsi ini resmi memasuki tahap inti: pembuktian di persidangan, di mana peran masing-masing terdakwa serta potensi keterlibatan pihak lain akan diuji secara terbuka.
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!