Banten, Nusantara Media – Gubernur Banten, Andra Soni, resmi menetapkan hari Sabtu, 19 April 2025 sebagai hari libur khusus dalam rangka Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang Tahun 2025. Keputusan ini bertujuan mendorong partisipasi maksimal warga dalam pesta demokrasi tersebut.
Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang akan digelar pada tanggal tersebut. Gubernur Andra Soni menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 187 Tahun 2025 tentang penetapan hari libur PSU pada tanggal 15 April lalu.
Gubernur Banten Andra Soni mengimbau seluruh warga Kabupaten Serang yang memiliki hak pilih dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) setempat agar menggunakan hak suaranya secara aktif pada PSU nanti.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaksanaan PSU berlangsung di wilayah Kabupaten Serang pada Sabtu, 19 April 2025. Hari itu juga ditetapkan sebagai hari libur oleh Pemerintah Provinsi Banten guna memudahkan masyarakat berpartisipasi.
Penetapan hari libur ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan partisipasi pemilih sekaligus memastikan proses demokrasi berjalan lancar sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 serta keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2025.
Gubernur berharap pelaksanaan PSU dapat berjalan tertib dan sukses tanpa hambatan. Ia juga meminta semua pihak menjaga suasana kondusif selama proses pemungutan suara ulang berlangsung.
“Saya minta kepada warga Kabupaten Serang menggunakan hak pilihnya dalam PSU tanggal 19 April nanti. Semoga pesta demokrasi ini berjalan baik dan lancar,” ujar Andra Soni saat ditemui wartawan di Kabupaten Serang, Selasa (15/4/2025).
Dengan penetapan ini, Pemerintah Provinsi Banten menunjukkan komitmennya mendukung kelancaran proses demokrasi lokal demi terciptanya pemerintahan daerah yang sah dan berkualitas.