TANGERANG, Nusantara Media – Genderang perang terhadap peredaran narkotika terus ditabuh oleh jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten. Terkini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tangerang kembali menorehkan keberhasilan dengan menangkap seorang pria berinisial MP (26), warga Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, yang diduga kuat bertindak sebagai pengedar narkotika golongan I jenis sabu.
Penangkapan pemuda tersebut dilakukan pada Minggu (20/9/2026) malam, sekitar pukul 20.00 WIB. Petugas melakukan penyergapan di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Perumahan Taman Cikande, Jalan Melati III, Kelurahan Cikande, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang. Penggerebekan ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian didalami oleh tim di lapangan.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, membenarkan adanya operasi penangkapan tersebut. Dalam keterangan resminya pada Kamis (24/9/2026), Kombes Pol Indra menjelaskan bahwa tersangka tidak berkutik saat petugas mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan menyeluruh.
"Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian tindakan kepolisian terhadap MP yang saat itu tengah berada di dalam rumah kontrakannya," ungkap Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.
Lebih lanjut, Indra menjelaskan proses penggeledahan dilakukan secara cermat, meliputi badan, pakaian tersangka, hingga berbagai tempat tertutup di dalam kontrakan. Hasilnya, petugas kepolisian menemukan sejumlah barang bukti yang tak bisa dibantah oleh tersangka. Total barang bukti yang diamankan berupa delapan bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga sabu, dengan berat bruto mencapai 14,52 gram.
Menariknya, barang haram tersebut disembunyikan di lokasi yang berbeda untuk mengelabui petugas. Dari delapan paket tersebut, sebanyak tujuh paket sabu berukuran kecil dengan berat bruto bervariasi antara 0,17 gram hingga 0,37 gram ditemukan tersimpan rapi di dalam sebuah dompet kain berwarna biru muda di saku celana MP.
Sementara itu, satu paket dengan ukuran jauh lebih besar, yakni memiliki berat bruto 12,77 gram, ditemukan petugas disembunyikan di dalam sebuah keranjang yang diletakkan di area dapur rumah kontrakan tersebut.
Selain menyita belasan gram sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang menguatkan status MP sebagai pengedar. Barang bukti tersebut meliputi satu unit timbangan elektrik berwarna silver, tiga alat menyerupai sendok yang dimodifikasi dari uang kertas pecahan Rp2.000 dan dua sedotan, lima potongan sedotan plastik warna merah muda, serta satu buah korek gas yang telah dimodifikasi untuk keperluan konsumsi narkotika.
Baca Juga Polsek Rajeg Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat, Cek Lokasi Dugaan Jual Obat Keras Tipe G Tanpa Izin di Desa Tanjakan"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lapangan dan barang bukti yang ada, MP diduga kuat memiliki peran ganda, yakni sebagai perantara dalam jual beli, serta pihak yang menyimpan, memiliki, menguasai, dan mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut," tegas Indra Waspada.
Kapolresta Tangerang juga menekankan komitmen institusinya untuk tidak berhenti sampai pada penangkapan MP semata. Ia memastikan Polresta Tangerang akan terus melakukan upaya masif dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya.
"Kepolisian tidak hanya berhenti pada penindakan di tingkat ini, tetapi kami juga terus melakukan pengembangan informasi guna mengungkap jaringan yang lebih besar atau pihak-pihak lain yang menyuplai barang haram ini," tambahnya.
Kombes Pol Indra mengingatkan bahwa pemberantasan narkotika adalah bagian krusial dari upaya menjaga stabilitas keamanan serta melindungi masyarakat luas, khususnya para generasi muda penerus bangsa, dari dampak fatal penyalahgunaan narkoba.
Saat ini, MP beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Tangerang. Tersangka tengah menjalani serangkaian pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum, sembari polisi memburu aktor lain dalam jaringan peredaran tersebut.
Add us as preferred source

Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!