Jakarta, Nusantara Media — Pelarian panjang buronan kelas kakap berinisial BL akhirnya resmi terhenti. Pria yang dikenal sebagai pengelola tempat hiburan malam (THM) Planet Batam sekaligus dalang utama peredaran narkotika jaringan internasional ini berhasil diringkus oleh tim gabungan kepolisian di Malaysia sebelum akhirnya dipulangkan secara paksa ke Indonesia.

​Tersangka BL tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis (20/8/2026) sore sekitar pukul 17.19 WIB. Dengan pengawalan bersenjata lengkap dan tangan terborgol, kedatangan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Bareskrim Polri ini langsung menarik perhatian publik dan awak media nasional.

​Penyelidikan mendalam yang dipimpin langsung oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap fakta yang mencengangkan. Berdasarkan keterangan resmi, jaringan yang dikendalikan oleh BL diduga mampu mengedarkan minimal 40 ribu butir ekstasi setiap bulannya di kawasan hiburan malam.

- Advertisement -
Advertisement

​Angka fantastis tersebut bahkan dilaporkan bisa melonjak jauh lebih tinggi ketika jumlah pengunjung THM membludak, terutama pada akhir pekan atau hari libur tertentu.

​"Penyidik telah menetapkan 1 orang DPO atas nama BL dengan nomor DPO/134/VIII/2026/Dittipidnarkoba selaku bandar narkoba yang menyediakan berbagai jenis narkoba di THM Planet," ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso.

 

​Dalam operasi penangkapan dan penggeledahan lanjutan, aparat kepolisian tidak hanya menangkap tersangka, tetapi juga mengamankan sejumlah barang bukti penting yang memperkuat keterlibatan BL. Di antara barang bukti yang disita meliputi:

-Alat komunikasi yang digunakan untuk koordinasi jaringan internasional.

Baca Juga Detik-detik Mengerikan! Lansia 60 Tahun di Pekanbaru Dibantai Sadis oleh Komplotan Perampok di Rumah Sendiri

-​Tiga rangkap dokumen rekapitulasi transaksi jual beli narkotika.

-​Uang tunai dalam berbagai pecahan mata uang, yakni Rupiah, Dolar Singapura, dan Ringgit Malaysia.

​Selain barang bukti transaksi harian, aparat berwenang juga bergerak cepat melacak aliran dana haram tersebut. Sejumlah aset mewah milik tersangka yang diduga kuat merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bisnis narkotika kini telah dipasangi garis polisi untuk kepentingan penyitaan lebih lanjut.

​Keberhasilan penangkapan BL di luar negeri merupakan buah dari kerja sama intensif antara tim gabungan kepolisian Indonesia dan otoritas penegak hukum internasional di Malaysia. Kerja sama lintas negara ini menjadi bukti komitmen aparat dalam memberantas sindikat narkoba hingga ke akar-akarnya.

​Kini, setelah mendarat di tanah air, BL harus mendekam di rutan Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan intensif. Ia dijerat dengan pasal berlapis terkait peredaran narkotika golongan I dalam jumlah besar serta tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman hukuman maksimal berat.

​Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkotika lintas negara bahwa ruang gerak buronan semakin sempit berkat sinergi kuat antar-penegak hukum nasional dan internasional.