Bekasi, Nusantara Media – Sebuah video viral yang memperlihatkan prosesi pengambilan sumpah bagi warga dan aparatur desa di Desa Sumbersari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, memicu polemik nasional.
Dalam rekaman yang beredar luas di media sosial sejak Selasa (26/5/2026), peserta prosesi diduga diwajibkan bersumpah untuk memberikan dukungan suara kepada petahana (Ibu Kades) dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) mendatang.
Peristiwa yang dinilai mencederai prinsip demokrasi ini mendapatkan sorotan tajam dari berbagai pihak. Penggunaan sumpah suci yang mengatasnamakan Tuhan untuk mengikat pilihan politik seseorang dianggap sebagai bentuk politisasi agama yang tidak etis dan berpotensi melanggar hak pilih warga.
Banyak warga menyayangkan langkah tersebut karena dianggap mencampuradukkan urusan sakral agama dengan kepentingan politik praktis. Dalam sistem demokrasi, Pilkades seharusnya menjamin asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL).
Praktik penekanan dalam bentuk sumpah dinilai merusak integritas demokrasi lokal dan dapat menciptakan polarisasi sosial di tengah masyarakat desa.Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait mengenai kebenaran narasi dalam video tersebut.
Namun, desakan agar aparat pengawas pemilu atau pihak berwenang melakukan investigasi mendalam terus mengalir di ruang publik maya.
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!