Pandeglang, Nusantara Media - Pelaksanaan proyek strategis nasional pembangunan Jalan Tol Serang-Panimbang saat ini tengah menghadapi sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat dan organisasi kemasyarakatan. Terbaru, muncul sebuah dugaan serius bahwa PT Panca selaku salah satu pihak pelaksana proyek di area Sta 70, Desa Pasirgadung, diduga menggunakan pasokan tanah merah yang berasal dari lokasi pertambangan tanpa izin atau tambang ilegal sebagai material timbunan di sepanjang ruas jalan tol tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun pada 17 Oktober 2026, aktivitas ini memicu kekhawatiran luas mengenai kepatuhan hukum dan standar operasional prosedur dalam pengerjaan infrastruktur vital.

Menanggapi situasi yang berkembang di lapangan, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC PPWI) Kabupaten Pandeglang, Nuryahman, S.Pd, menyampaikan perhatian dan kritik kerasnya terhadap praktik pengadaan material yang tidak jelas asal-usulnya. Menurutnya, keterbukaan informasi publik merupakan hal yang mutlak dalam setiap pengerjaan proyek infrastruktur yang menggunakan fasilitas dan anggaran negara agar tidak mencederai kepercayaan masyarakat luas di daerah.

img-8b37b3ab.webp

- Advertisement -
Advertisement

Masyarakat berhak tahu dari mana asal material yang digunakan untuk membangun infrastruktur vital di wilayah kita. Jika benar tanah merah yang diambil dari tambang tanpa izin digunakan untuk proyek tol, maka ini pelanggaran yang serius. Selain merugikan negara, aktivitas tambang ilegal juga merusak lingkungan dan sumber mata pencaharian warga, ujar Nuryahman saat memberikan keterangan resmi kepada awak media di Pandeglang.

Lebih lanjut, pihak DPC PPWI Kabupaten Pandeglang mendesak para pengawas internal maupun eksternal proyek untuk segera turun tangan melakukan verifikasi menyeluruh. Pengawasan ketat diperlukan guna memastikan seluruh dokumen perizinan dari sumber material yang masuk ke area konstruksi telah memenuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.

img-ffb16ae8.webp

Baca Juga Polresta Tangerang Petakan 18 Titik Rawan Tawuran dan 11 Titik Balap Liar Selama Ramadan 2026, Intensifkan Patroli untuk Jaga Kamtibmas

Kami meminta pihak pengawas proyek segera memverifikasi dokumen sumber material tersebut dan mempublikasikannya secara terbuka. Jangan sampai proyek yang seharusnya membawa kemajuan justru membiarkan pelanggaran hukum terjadi di depan mata kita, tegas Nuryahman dengan nada penuh penekanan terhadap pentingnya penegakan aturan.

Sementara itu, respons serupa juga datang dari tingkat pusat organisasi kewartawanan. Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, menegaskan sikap tegas organisasinya secara nasional untuk mengawal tuntas kasus dugaan penggunaan material ilegal ini hingga tuntas tanpa kompromi.

PPWI mendesak pihak terkait untuk menyelidiki dugaan ini secara menyeluruh dan transparan. Proyek strategis nasional yang menggunakan dana rakyat harus bebas dari segala bentuk pelanggaran hukum. Jika terbukti benar, maka ini bukan sekadar masalah administrasi, tetapi sudah merugikan negara sekaligus merusak tatanan hukum, ungkap Wilson Lalengke menyoroti aspek kerugian negara.

Organisasi kewartawanan tersebut juga mengingatkan bahwa seluruh rantai pasok material konstruksi, terutama untuk proyek-proyek yang berstatus strategis nasional, wajib memiliki legalitas yang jelas, terukur, serta berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan sekitar. Pihak PPWI berjanji akan terus memantau perkembangan investigasi ini agar kebenaran dapat diungkap secara transparan kepada publik luas dan pihak yang terbukti bersalah dapat diproses secara hukum.