Banyuasin,Nusantara Media – Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun 2024 di Desa Sukadamai, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, semakin mencuat. Selain upah tukang yang diduga tidak dibayarkan penuh kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM), program ini juga diwarnai indikasi tumpang tindih anggaran pemetaan dan validasi dari tingkat desa hingga kabupaten.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GRANSI) menyatakan kesiapannya membawa kasus ini ke ranah hukum. Ketua LSM GRANSI, Supriyadi, menegaskan bahwa temuan ini bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan indikasi awal korupsi anggaran.

Setiap unit RTLH 2024 dialokasikan dana Rp17,5 juta, dengan rincian Rp15 juta untuk bahan material bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah tukang. Namun, di lapangan, sejumlah KPM mengaku tidak menerima hak upah tukang secara utuh.

- Advertisement -

Seorang KPM warga Jembatan 3 RT 13 RK 4 Desa Sukadamai menyatakan upah tukang Rp2,5 juta tidak pernah dibayarkan sama sekali. Sementara KPM lain di RK 4 hanya menerima Rp1 juta dari jumlah yang seharusnya.

“Ini baru dua rumah di satu desa. Jika sudah seperti ini, bukan soal kelalaian, tapi harus diuji secara hukum,” ujar Supriyadi.

Ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera memeriksa Kepala Desa Sukadamai serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Banyuasin sebagai langkah awal penyelidikan.

Selain isu upah tukang, GRANSI juga menyoroti anggaran pemetaan dan validasi RTLH yang berlapis. Desa Sukadamai diduga menganggarkan sekitar Rp20 juta untuk kegiatan tersebut, sementara Dinas Perkimtan Banyuasin mengalokasikan Rp200 juta untuk pemetaan RTLH berbasis geospasial di Kecamatan Tanjung Lago.

“Tumpang tindih anggaran seperti ini menimbulkan pertanyaan serius soal potensi pemborosan dan penyelewengan keuangan negara. Jangan sampai rakyat miskin hanya jadi objek serapan anggaran,” tegas Supriyadi.

Atas temuan ini, GRANSI berencana segera melaporkan dugaan penyimpangan ke unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). “Kami tidak ingin ini berhenti di pemberitaan saja. Dalam waktu dekat, kasus ini akan kami laporkan secara resmi agar diselidiki mendalam,” katanya.

Supriyadi menambahkan, jika pola serupa ditemukan di desa lain se-Kecamatan Tanjung Lago, laporan akan diperluas. “Ini baru satu desa. Jika ini sistemik, maka ini masalah serius tata kelola program RTLH di Banyuasin.”

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kepala Desa Sukadamai, pihak Kecamatan Tanjung Lago, maupun Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Banyuasin. Desakan masyarakat dan LSM agar APH segera bertindak semakin kuat.