Dua kasus korupsi besar di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, yaitu Program SERASI 2019 (anggaran Rp335 miliar) dan penyelewengan Dana KORPRI Rp342 juta, kembali mencuri perhatian publik pada akhir 2025. Masyarakat menyoroti Bupati Banyuasin 2016-2022, Askolani Jasi, yang diduga menjadi aktor intelektual di balik kedua skandal tersebut. Padahal, beberapa bawahannya sudah menjalani hukuman penjara sejak 2023.
Pengadilan Tipikor Palembang memvonis tiga pejabat tinggi Pemkab Banyuasin pada 22 Agustus 2023 atas penyimpangan Program SERASI (Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani):
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
– Zainuddin (eks Kadis Pertanian) → 6 tahun penjara
– Sarjono (Ketua Tim Teknis SERASI) → 6 tahun penjara
– Ateng (Konsultan Pengawas) → 7 tahun penjara
Kerugian negara yang terungkap dalam putusan mencapai Rp7,9 miliar. Namun, aktivis menilai angka kerugian sebenarnya jauh lebih besar.
Koordinator Aliansi Aktivis Sumatera Selatan Jakarta (AASSJ), Wicaksono, menyatakan:
“Bawahan sudah dipenjara lebih dari dua tahun, tapi Askolani belum juga diperiksa Kejaksaan. Banyak bukti aliran dana mengarah kepadanya.”
Saksi dalam persidangan secara terang-terangan menyebut lahan pribadi Askolani seluas 200 hektar turut menerima dana Program SERASI.
Askolani juga terseret dalam sidang penyelewengan Dana KORPRI Kabupaten Banyuasin tahun 2023–2024 senilai Rp342 juta. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Banyuasin sejak 15 Maret 2025.
Dana KORPRI tersebut diduga mengalir untuk dua kepentingan pribadi:
1. Membiayai survei elektabilitas Askolani
2. Mendukung kampanye anaknya pada Pileg 2024
Aliansi AASSJ menggelar aksi besar di depan Gedung Kejaksaan Agung pada Agustus 2024. Desakan publik terus mengalir hingga November 2025.
Ketua Umum DPP Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GRANSI), Supriyadi, menegaskan:
“Saksi sudah blak-blakan soal lahan 200 hektar milik Askolani, tapi dia masih kebal hukum. Ini jelas ada pesanan!”
Sementara aktivis ’98, Rizky Pratama (Kapten Meteor), menyerukan:
“Kejaksaan jangan berhenti di tersangka kecil. Kembangkan kasus berdasarkan fakta persidangan dan usut tuntas aktor intelektualnya!”
Pada 2022, Askolani menjabat Ketua DPD NasDem Sumatera Selatan dan masih memiliki pengaruh besar di politik lokal Banyuasin.
Hingga 26 November 2025, Kejaksaan Tinggi Sumsel maupun Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan resmi tentang status hukum Askolani dalam kedua kasus ini.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas Kejaksaan Agung.
Penulis : Rahmad
Editor : Admin












