Serang, Nusantara Media – Dewan Pengurus Daerah Ikatan Mahasiswa Keguruan dan Ilmu Pendidikan Seluruh Indonesia (DPD IMAKIPSI) Provinsi Banten menyatakan keprihatinan mendalam terhadap dugaan praktik nepotisme, pungutan liar (pungli), dan ketidaktransparanan di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Banten. Organisasi mahasiswa ini mendesak Kementerian Agama RI untuk segera melakukan audit investigatif, klarifikasi resmi, dan penindakan tegas guna memulihkan integritas birokrasi serta kepercayaan publik terhadap pelayanan pendidikan keagamaan.

Dalam pernyataan resminya, DPD IMAKIPSI Banten menyoroti berbagai dugaan pelanggaran yang terjadi sejak beberapa tahun terakhir, termasuk pengangkatan jabatan berbasis hubungan keluarga di Kemenag Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kabupaten Lebak. Dugaan ini mencakup nepotisme terhadap kerabat pimpinan, asesmen jabatan tidak transparan, serta pengelolaan koperasi pegawai yang diduga tidak akuntabel selama lebih dari sepuluh tahun. Selain itu, ada laporan pungli yang melibatkan keluarga pejabat, penyalahgunaan fasilitas haji, dan distribusi bantuan pendidikan keagamaan yang tidak merata berdasarkan SK Kepala Kanwil Nomor 019/C Tahun 2025.

Sekretaris Jenderal DPD IMAKIPSI Banten, Afdal, menjelaskan bahwa dugaan-dugaan ini muncul dari laporan internal dan masyarakat, yang berpotensi merusak prinsip meritokrasi dan reformasi birokrasi. "Kami menuntut klarifikasi dan audit karena pembiaran ini bisa mencederai keadilan bagi ASN dan lembaga pendidikan seperti pondok pesantren serta Madrasah Diniyah Takmiliyah," ujar Afdal.

Organisasi ini menyampaikan 10 tuntutan utama, di antaranya:
- Audit investigatif oleh Inspektorat Jenderal Kemenag RI terhadap tata kelola Kanwil Kemenag Banten.
- Klarifikasi terbuka dari Kepala Kanwil atas dugaan nepotisme dan pungli.
- Moratorium mutasi jabatan hingga evaluasi selesai.
- Penegakan transparansi dalam rekrutmen honorer dan promosi ASN.
- Audit koperasi pegawai, termasuk Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan laporan keuangan.
- Penindakan pungli yang melibatkan keluarga pejabat.
- Evaluasi ulang bantuan intensif pendidikan keagamaan dengan keterbukaan data.
- Perlindungan whistleblower dari intimidasi.
- Komitmen reformasi birokrasi bebas KKN.
- Pengawalan konstitusional melalui audiensi dan aksi lanjutan jika tidak ditindaklanjuti.

Afdal menambahkan, "Kami tidak bermaksud menghakimi, tetapi sebagai kontrol sosial, kami menuntut kejelasan dan integritas demi marwah Kementerian Agama."

DPD IMAKIPSI Banten berharap tuntutan ini segera ditanggapi untuk mencegah kerusakan lebih lanjut pada sektor pendidikan dan keagamaan di Banten.