Bekasi, Nusantara Media –
Ketua DPC XTC Sexyroad, Gilang Kardinan, menegaskan bahwa pihaknya mengajukan laporan untuk memastikan proses hukum berjalan adil sesuai regulasi. “Kami mendorong transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana hibah yang bersumber dari uang rakyat,” tegas Gilang dalam keterangan pers pada Sabtu, 24 Mei 2025.
Berdasarkan investigasi, NPCI Bekasi menarik dana hibah Rp500 juta pada 7 Maret 2025 dan Rp3 miliar pada 11 Maret 2025. Padahal, hingga Maret 2025, tidak ada aktivitas pembinaan atlet yang terlaksana. Laporan menyebut penarikan dana ini diduga melenceng dari Rencana Kerja Anggaran (RKA).
Lebih lanjut, pihak pelapor menduga anggota DPRD Bekasi dari Partai Golkar berinisial MS menerima aliran dana Rp500 juta. Temuan lain mengungkap kerja sama dengan pihak ketiga melalui Surat Perintah Kerja (SPK) yang diduga fiktif. Tiga SPK mencurigakan tercatat bernilai Rp910 juta, Rp335 juta, dan Rp650 juta untuk seleksi atlet Peparda 2025.
Data mutasi rekening juga mengonfirmasi penarikan dana hibah Rp6,285 miliar antara Februari hingga Mei 2024. Dua transaksi mencolok yaitu Rp1 miliar dan Rp1,5 miliar tercatat atas nama Nurul Arifin pada 12-13 Februari 2024.
Gilang menegaskan, “KPK wajih segera menindak tegas pihak terbukti bersalah.” DPC XTC Sexyroad mendesak KPK mengusut kasus ini secara transparan. Langkah ini menjadi bukti komitmen masyarakat dalam mengawal anggaran publik agar tepat guna dan bebas penyalahgunaan.
Penulis : David