Dokter Residensi Unpad Diduga Perkosa Pasien di RSHS Bandung

- Writer

Minggu, 13 April 2025 - 00:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangsel, Nusantara Media, -Priguna Anugrah, 31 tahun, seorang dokter residen anestesi dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad), ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pihak kepolisian. Korban adalah seorang pasien berinisial FH, 21 tahun.

Priguna Anugrah diduga melakukan pemerkosaan terhadap FH, pasien yang sedang dirawat di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Peristiwa ini terjadi pada tanggal 18 Maret 2025, sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. Penahanan tersangka dilakukan, Sabtu, 12 April 2025, setelah pemeriksaan intensif. Dugaan terjadi di Gedung MCHC RSHS Bandung, tepatnya di ruang nomor 711.

Menurut keterangan korban, pelaku meminta korban menjalani transfusi darah tanpa didampingi keluarga. Korban kemudian diminta berganti pakaian operasi dan disuntik cairan yang menyebabkan kehilangan kesadaran. Setelah sadar, korban merasakan perih di bagian tubuhnya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jawa Barat.

Polda Jawa Barat menjerat pelaku dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Namun, Dosen Pidana Fakultas Hukum Universitas Pamulang, Halimah Humayrah Tuanaya, berpendapat bahwa polisi kurang tepat jika hanya menggunakan pasal tersebut.

Halimah menyarankan agar polisi juga menerapkan Pasal 15 ayat 1 huruf b dan Pasal 15 ayat 1 huruf j UU TPKS, yang mengatur tentang pemberatan pidana karena pelaku adalah tenaga kesehatan dan korban dalam keadaan tidak berdaya. Jika pasal-pasal ini diterapkan, ancaman pidana penjara maksimal bagi pelaku dapat mencapai 16 tahun.

Baca Juga :  GAMMA Desak Kejari Lebak Bongkar Korupsi BLT-DD Desa Ciruji

Halimah juga mengingatkan agar polisi memperhatikan hak-hak korban yang telah diatur dalam UU TPKS, seperti hak penguatan psikologis, hak atas pelayanan kesehatan, hak atas restitusi dari pelaku, dan hak-hak lainnya. Untuk pemenuhan hak-hak korban, polisi dapat berkoordinasi dengan UPTD PPA Jawa Barat dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Penulis : Sandi

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Pandeglang Musnahkan Barang Bukti Kasus Perburuan Badak Jawa di TNUK
Operasi Patuh Maung Polresta Tangerang Hari ke-10, Jaring Pengendara di Bawah Umur
Momentum HAN 2025: Pandeglang Fokus Lindungi dan Penuhi Hak Anak
Bantuan Beras untuk 2.524 KPM di Labuan Pandeglang Dukung Nelayan Atasi Kesulitan Ekonomi
Polrestabes Makassar Amankan Pelaku Sodomi Anak di Bawah Umur
KSOP Banten Melakukan Pembiaran Terhadap Pemotongan Kapal Ilegal
Polresta Tangerang Gelar Penyuluhan Bahaya Narkoba di SMA IT Ruhul Jadid
Warga dan PJS Desa Cikeusik Gotong Royong Perbaiki Gorong-Gorong Rusak di Jalan Kabupaten

Berita Terkait

Kamis, 24 Juli 2025 - 10:32 WIB

Kejari Pandeglang Musnahkan Barang Bukti Kasus Perburuan Badak Jawa di TNUK

Rabu, 23 Juli 2025 - 20:39 WIB

Momentum HAN 2025: Pandeglang Fokus Lindungi dan Penuhi Hak Anak

Rabu, 23 Juli 2025 - 13:43 WIB

Bantuan Beras untuk 2.524 KPM di Labuan Pandeglang Dukung Nelayan Atasi Kesulitan Ekonomi

Rabu, 23 Juli 2025 - 08:02 WIB

Polrestabes Makassar Amankan Pelaku Sodomi Anak di Bawah Umur

Selasa, 22 Juli 2025 - 16:27 WIB

KSOP Banten Melakukan Pembiaran Terhadap Pemotongan Kapal Ilegal

Berita Terbaru

Oplus_131072

Nasional

Buaya 3 Meter Muncul di Kali Bekasi, Warga Sukamekar Resah

Jumat, 25 Jul 2025 - 07:28 WIB

Oplus_131072

Jawa Barat

Kebakaran Hanguskan Lima Warteg di Kawasan Jababeka

Kamis, 24 Jul 2025 - 17:32 WIB