Dokter Residensi Unpad Diduga Perkosa Pasien di RSHS Bandung

- Writer

Minggu, 13 April 2025 - 00:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangsel, Nusantara Media, -Priguna Anugrah, 31 tahun, seorang dokter residen anestesi dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad), ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pihak kepolisian. Korban adalah seorang pasien berinisial FH, 21 tahun.

Priguna Anugrah diduga melakukan pemerkosaan terhadap FH, pasien yang sedang dirawat di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Peristiwa ini terjadi pada tanggal 18 Maret 2025, sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. Penahanan tersangka dilakukan, Sabtu, 12 April 2025, setelah pemeriksaan intensif. Dugaan terjadi di Gedung MCHC RSHS Bandung, tepatnya di ruang nomor 711.

Menurut keterangan korban, pelaku meminta korban menjalani transfusi darah tanpa didampingi keluarga. Korban kemudian diminta berganti pakaian operasi dan disuntik cairan yang menyebabkan kehilangan kesadaran. Setelah sadar, korban merasakan perih di bagian tubuhnya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jawa Barat.

Polda Jawa Barat menjerat pelaku dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Namun, Dosen Pidana Fakultas Hukum Universitas Pamulang, Halimah Humayrah Tuanaya, berpendapat bahwa polisi kurang tepat jika hanya menggunakan pasal tersebut.

Halimah menyarankan agar polisi juga menerapkan Pasal 15 ayat 1 huruf b dan Pasal 15 ayat 1 huruf j UU TPKS, yang mengatur tentang pemberatan pidana karena pelaku adalah tenaga kesehatan dan korban dalam keadaan tidak berdaya. Jika pasal-pasal ini diterapkan, ancaman pidana penjara maksimal bagi pelaku dapat mencapai 16 tahun.

Baca Juga :  POTENSI CUACA MENJELANG ISRA MIRAJ DAN TAHUN BARU IMLEK 2576 KONGZILI DI BANTEN

Halimah juga mengingatkan agar polisi memperhatikan hak-hak korban yang telah diatur dalam UU TPKS, seperti hak penguatan psikologis, hak atas pelayanan kesehatan, hak atas restitusi dari pelaku, dan hak-hak lainnya. Untuk pemenuhan hak-hak korban, polisi dapat berkoordinasi dengan UPTD PPA Jawa Barat dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Penulis : Sandi

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rekonstruksi Nilai Budaya Kesultanan Banten”
Proyek Jalan di Pandeglang Diduga Bermasalah
Mahasiswa Sastra Sunda Unpad Gali Budaya Banten Lewat KKL
Penggerebekan Miras Ciu di Tangerang: 1 Pelaku Diamankan
Polda Banten Gelar Patroli Skala Besar Jelang PSU,
Gubernur Banten Andra Soni Tinjau Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis
Cara Buka Blokir STNK Akibat Pelanggaran ETLE
Ketimpangan Timbangan Jembatan PKS Kertajaya, GAMMA Layangkan Surat Audiensi ke PTPN IV Palmco
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 20:11 WIB

Rekonstruksi Nilai Budaya Kesultanan Banten”

Rabu, 16 April 2025 - 19:32 WIB

Proyek Jalan di Pandeglang Diduga Bermasalah

Rabu, 16 April 2025 - 13:05 WIB

Mahasiswa Sastra Sunda Unpad Gali Budaya Banten Lewat KKL

Rabu, 16 April 2025 - 09:26 WIB

Penggerebekan Miras Ciu di Tangerang: 1 Pelaku Diamankan

Rabu, 16 April 2025 - 08:16 WIB

Polda Banten Gelar Patroli Skala Besar Jelang PSU,

Berita Terbaru

Kepulauan Riau

Kapolda Kepri dan Kepala DJP Provinsi Kepri Perkuat Sinergi

Rabu, 16 Apr 2025 - 21:50 WIB

Banten

Rekonstruksi Nilai Budaya Kesultanan Banten”

Rabu, 16 Apr 2025 - 20:11 WIB

Kepulauan Riau

Rangkaian Pra-TMMD Ke-124 Tahun 2025

Rabu, 16 Apr 2025 - 19:47 WIB

Banten

Proyek Jalan di Pandeglang Diduga Bermasalah

Rabu, 16 Apr 2025 - 19:32 WIB

Jawa Barat

Haul Ke-10 KH. Bunyamin di Bekasi

Rabu, 16 Apr 2025 - 19:08 WIB