Pandeglang, Nusantara Media – Direktorat Reserse Narkotika Polda Banten berhasil menggagalkan peredaran ganja sebanyak hampir 3 kilogram di wilayah Kabupaten Pandeglang. Polisi menangkap dua tersangka berinisial BD (22) dan RA (28) serta menyita barang bukti senilai Rp55 juta.
Tim Resnarkoba Polda Banten menangkap BD pada Selasa, 18 November 2025 pukul 19.30 WIB di sebuah gang Kampung Glondong Lor, Kelurahan Kalanganyar, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang.
Petugas menemukan dua paket ganja seberat 3,16 gram di saku celana kiri BD. Setelah menjalani pemeriksaan, BD mengaku memperoleh ganja tersebut dari SS (DPO). Polisi langsung menggerebek rumah SS di Kampung Baru, Kecamatan Labuan, dan menyita ganja kering siap edar seberat 511,84 gram plus satu timbangan digital.
Polisi melanjutkan pengembangan pada Rabu, 26 November 2025. Tim mengamankan RF yang sedang mengambil paket mencurigakan di Kantor Pos Saketi sekitar pukul 14.00 WIB. RF mengaku paket tersebut milik RA.
Tak menunggu lama, polisi langsung bergerak ke rumah RA di Kampung Langeunsari, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang. Petugas berhasil menangkap RA dan menyita tiga kotak besar berisi ganja total 2.243 gram.
– BD menerima pasokan ganja dari SS dan FS (keduanya masih buron). Ia menyebarkan paket kecil di wilayah Labuan dengan sistem titip dan mendapat upah Rp10.000 per titik.
– RA memesan ganja melalui akun Instagram @CANNABIS, kemudian menjual kembali untuk meraup keuntungan.
Total barang bukti yang polisi sita mencapai sekitar 3 kg (berat bruto). Nilai jual di pasaran mencapai Rp55 juta dan cukup untuk sekitar 550 kali pakai (dosis rata-rata 5 gram per orang).
“Dengan pengungkapan kasus ini, Polda Banten berhasil menyelamatkan ratusan anak muda dari bahaya penyalahgunaan ganja,” ujar Kombes Wiwin.
Kasus peredaran ganja di Pandeglang ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai narkoba di Banten.
Penulis : TIM REDAKSI













