PANDEGLANG, Nusantara Media – Kawasan pariwisata strategis di pesisir Banten kembali menjadi sorotan. Sebuah aktivitas usaha tambak udang yang berlokasi di Desa Pejamben, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, Banten, diduga kuat beroperasi secara ilegal karena disinyalir tidak mengantongi izin lokasi dan melanggar peruntukan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Merespons dugaan pelanggaran tersebut, aliansi mahasiswa yang tergabung dalam Serikat Mahasiswa Aspirasi Rakyat (SEMAR) menyatakan sikap tegas. Mereka berencana menggelar aksi penyampaian aspirasi sekaligus audensi yang ditujukan kepada Dinas Pariwisata Kabupaten Pandeglang guna meminta penjelasan dan langkah konkret pemerintah daerah.

Berdasarkan surat pemberitahuan audensi bernomor 030/SEMAR/VI/2026 yang ditujukan kepada Kapolres Pandeglang cq. Intelkam, SEMAR membeberkan sejumlah temuan dan dugaan pelanggaran serius terkait alih fungsi lahan wisata menjadi area tambak udang tersebut.

- Advertisement -

Pirman Hidayatullah dan Ahmad Daerobi, selaku Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, dalam keterangan tertulisnya menegaskan bahwa kawasan wisata Carita merupakan aset strategis daerah yang memiliki nilai ekonomi, sosial, budaya, dan ekologis.

"Setiap bentuk pemanfaatan ruang di kawasan tersebut harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, rencana tata ruang wilayah, serta memperhatikan prinsip pembangunan yang berkelanjutan," tulis pernyataan resmi SEMAR.

Lebih lanjut, mahasiswa memaparkan tujuh poin dugaan (dugaan pelanggaran), di antaranya:

Alih Fungsi Lahan: Dugaan kuat terjadinya alih fungsi kawasan wisata menjadi tambak udang tanpa kejelasan kesesuaian dengan RTRW Kabupaten Pandeglang.

Izin Bermasalah: Terdapat dugaan penggunaan izin yang perlu diklarifikasi, meliputi izin pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, dan perizinan usaha (OSS).

Gangguan Estetika Wisata: Aktivitas tambak dinilai berpotensi merusak fungsi kawasan wisata Carita, baik dari segi estetika, kenyamanan wisatawan, maupun citra destinasi wisata daerah.

Ancaman Ekosistem: Adanya potensi dampak buruk terhadap lingkungan, seperti perubahan tata air, penurunan kualitas lingkungan pesisir, hingga kerusakan ekosistem laut.

Lemahnya Pengawasan: Fungsi pengawasan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang dinilai belum berjalan optimal.

Dalam aksinya nanti, mahasiswa menggunakan dasar hukum yang kuat, antara lain UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sesuai jadwal, aksi penyampaian aspirasi dan peringatan terhadap pelaku usaha yang diduga membandel ini akan dilaksanakan pada:

Hari/Tanggal: Kamis, 20 Juli 2026

Waktu: 13.00 WIB s/d Selesai

Tempat: Kantor Dinas Pariwisata Kabupaten Pandeglang

Massa Aksi: Perwakilan Mahasiswa (SEMAR) dan Media Massa

Pihak mahasiswa berharap agar Dinas Pariwisata Kabupaten Pandeglang serta oknum atau pelaku usaha tambak udang di Carita dapat memberikan tanggapan secara terbuka, objektif, dan bertanggung jawab.

"Evaluasi seluruh usaha tambak udang yang berada di kawasan zona wisata di Kabupaten Pandeglang harus segera dilakukan demi terwujudnya tata kelola kawasan wisata yang berkelanjutan dan berpihak kepada kepentingan masyarakat dan lingkungan," tutup tuntutan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaku usaha tambak udang di Desa Pejamben maupun Dinas Pariwisata Kabupaten Pandeglang terkait rencana aksi protes mahasiswa tersebut. Masyarakat kini menanti ketegasan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan tata ruang di wilayah wisata ujung barat Pulau Jawa ini.