Serang, Nusantara Media – Seorang pria berinisial RD (32), pedagang es selendang mayang keliling asal Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, ditangkap polisi. Unit PPA Polres Serang menangkap RD di rumahnya pada Senin, 24 November 2025 siang setelah ibu korban melaporkan aksinya.
RD diduga mencabuli dua anak tirinya yang masih di bawah umur, yaitu berusia 14 tahun dan 8 tahun. Aksi bejat itu berlangsung sejak Juni 2025.
“Ibu korban melaporkan kejadian ini pada 10 November 2025. Kami langsung bergerak dan menangkap pelaku,” ujar Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES, Rabu (26/11/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut keterangan polisi, RD melakukan perbuatan cabul saat istrinya bekerja sebagai guru di sekolah. Ia meraba bagian sensitif kedua anak tirinya dan menggesekkan alat kelaminnya ke tubuh korban dari belakang. Aksi ini terjadi berulang kali.
“Pelaku mengaku motifnya murni nafsu. Ia memanfaatkan kesempatan saat rumah sepi,” tambah AKP Andi didampingi Kanit PPA Ipda Hendri Jayusman.
Akibat perbuatan RD, kedua korban mengalami trauma berat dan ketakutan ekstrem. Mereka akhirnya berani cerita kepada ibunya. Sang ibu langsung melapor ke Polres Serang.
Polisi mengamankan RD dan menyita sejumlah barang bukti. Penyidik juga memastikan kedua korban mendapat pendampingan psikologis.
“Saat ini pelaku kami tahan di Polres Serang. Ia kami jerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tegas AKP Andi.
Kasus pencabulan anak di lingkungan keluarga sendiri kembali mencuat di Kabupaten Serang. Polisi mengimbau orang tua waspada dan segera melapor jika mencurigakan tanda-tanda kekerasan seksual terhadap anak.
Penulis : sandi
Editor : Admin












