Di tengah isu hukum yang semakin kompleks bagi masyarakat pedesaan, LBH JATRAMADA menggelar penyuluhan hukum gratis di Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Selain itu, inisiatif ini mendukung upaya nasional Kementerian Hukum dan HAM. Oleh karena itu, kementerian ini ingin meningkatkan literasi hukum di tingkat akar rumput. Akibatnya, warga desa bisa mengakses keadilan tanpa biaya mahal, seperti transportasi ke polsek atau pengadilan. Di samping itu, program ini membantu mengurangi ketergantungan pada layanan hukum berbayar yang sering kali sulit dijangkau.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Program penyuluhan ini selaras dengan visi Presiden dalam Asta Cita. Khususnya, poin ketujuh menekankan penguatan hukum, regulasi, dan reformasi birokrasi. Tujuannya adalah mendorong Indonesia Maju. Melalui pos bantuan hukum (Posbakum) di desa dan kelurahan, masyarakat bisa berkonsultasi gratis. Selain itu, mereka dapat membahas isu hukum sehari-hari, seperti pertanahan, sertifikat tanah, pencurian, kekerasan terhadap anak, dan konflik rumah tangga. Akibatnya, konflik tidak akan eskalasi menjadi kasus mahal di pengadilan. Di samping itu, program ini mengurangi beban pikiran dan ekonomi warga, sehingga masyarakat lebih fokus pada kehidupan sehari-hari.
Pagar Butar Butar, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, menyampaikan apresiasi. Ia menghargai dukungan Pemerintah Daerah dalam program ini. “Kementerian Hukum hadir untuk mendukung visi Presiden. Kami ingin memberikan akses keadilan bagi seluruh masyarakat,” ujarnya. Setelah sukses dengan Koperasi Merah Putih, kini kami fokus pada literasi hukum di desa melalui Posbakum. Kami bekerja sama dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi, seperti LBH JATRAMADA. Mereka menyediakan penyuluhan, mediasi, dan pendampingan litigasi secara gratis. Oleh karena itu, kolaborasi ini semakin memperkuat jaringan bantuan hukum di tingkat lokal.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi. Kami butuh dukungan dari gubernur, bupati, walikota, camat, kepala desa, dan lurah. Tujuannya adalah mendirikan Posbakum di 1.506 desa/kelurahan di Banten, termasuk 339 di Pandeglang. “Target kami adalah membentuk ratusan Posbakum secepatnya. Kami dapatkan dukungan dari aparatur desa dan media,” tambah Pagar. Ini bukan hanya kebutuhan, tapi tuntutan masyarakat. Selain itu, program ini dimulai sejak September 2023. Dasarnya adalah surat gubernur. Pandeglang telah membentuk empat Posbakum. Akibatnya, akses keadilan semakin merata di wilayah tersebut.
Camat Labuan, Yayat Hidayat, S.KM., menyambut baik inisiatif ini. “Kami sangat mengapresiasi kehadiran Posbakum di 9 desa di Kecamatan Labuan,” katanya. Yayat menyebutkan bahwa tujuh desa telah membentuk Posbakum. “Ini tugas bersama pemerintah, OBH, dan media,” pungkasnya. Kami edukasi masyarakat, mencegah kasus hukum, dan antisipasi konflik di desa. Di samping itu, LBH JATRAMADA, sebagai mitra utama, berkomitmen memperluas program ini. Mereka ingin menjangkau seluruh Indonesia. Program ini mendukung target nasional Kementerian Hukum untuk ribuan Posbakum. Tujuannya adalah mewujudkan akses keadilan yang inklusif dan merata. Oleh karena itu, inisiatif semacam ini diharapkan menjadi model bagi daerah lain di Indonesia.
Penulis : TIM



 
					






 
						 
						 
						 
						 
						


