Cara Buka Blokir STNK Akibat Pelanggaran ETLE

- Writer

Selasa, 15 April 2025 - 21:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banten, Nusantar Media – Masyarakat yang mengalami pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akibat pelanggaran tilang elektronik (ETLE) kini dapat memahami langkah-langkah untuk membuka blokir tersebut. Hal ini penting, mengingat proses pembayaran pajak kendaraan tidak dapat dilakukan sebelum blokir diselesaikan.

Pemblokiran STNK sering kali terjadi akibat pelanggaran yang terdeteksi oleh sistem ETLE. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten, AKBP Himawan Aji Angga, menjelaskan bahwa pemilik kendaraan harus menyelesaikan proses tertentu sebelum dapat melakukan pembayaran pajak.

Baca Juga :  Motor Mio Dicuri di Talaga Sari Cikupa, Pelaku Terekam CCTV Kabur ke Arah Pabrik

Masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor dan mengalami pemblokiran STNK akibat pelanggaran ETLE adalah pihak yang paling terdampak. Mereka tidak dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan hingga masalah ini diselesaikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proses konfirmasi pelanggaran dapat dilakukan melalui situs resmi ETLE di https://etle.polri.go.id atau melalui WhatsApp di nomor 081296469744. Masyarakat disarankan untuk melakukan langkah ini segera setelah mengetahui adanya pemblokiran.

Pentingnya menyelesaikan blokir STNK adalah untuk memastikan bahwa pemilik kendaraan dapat melakukan pembayaran pajak dan tidak terhambat dalam penggunaan kendaraan sehari-hari. Selain itu, menyelesaikan denda pelanggaran juga merupakan kewajiban hukum yang harus dipatuhi.

Baca Juga :  Oknum Polisi Diduga Melakukan Pelecehan Seksual Di Tangsel

Bagaimana Cara Menyelesaikannya?

-Langkah pertama adalah melakukan konfirmasi pelanggaran melalui situs resmi ETLE.

-Jika ada pertanyaan lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Ditlantas Polda Banten melalui WhatsApp.

-Setelah konfirmasi, wajib menyelesaikan pembayaran denda tilang melalui pengadilan atau bank yang ditunjuk.

-Setelah semua tunggakan diselesaikan, proses pembukaan blokir dapat dilakukan, dan pajak kendaraan dapat dibayarkan.

Penulis : DY/Tim

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Pandeglang Musnahkan Barang Bukti Kasus Perburuan Badak Jawa di TNUK
Operasi Patuh Maung Polresta Tangerang Hari ke-10, Jaring Pengendara di Bawah Umur
Momentum HAN 2025: Pandeglang Fokus Lindungi dan Penuhi Hak Anak
Bantuan Beras untuk 2.524 KPM di Labuan Pandeglang Dukung Nelayan Atasi Kesulitan Ekonomi
Polrestabes Makassar Amankan Pelaku Sodomi Anak di Bawah Umur
KSOP Banten Melakukan Pembiaran Terhadap Pemotongan Kapal Ilegal
Polresta Tangerang Gelar Penyuluhan Bahaya Narkoba di SMA IT Ruhul Jadid
Warga dan PJS Desa Cikeusik Gotong Royong Perbaiki Gorong-Gorong Rusak di Jalan Kabupaten

Berita Terkait

Kamis, 24 Juli 2025 - 10:32 WIB

Kejari Pandeglang Musnahkan Barang Bukti Kasus Perburuan Badak Jawa di TNUK

Kamis, 24 Juli 2025 - 01:56 WIB

Operasi Patuh Maung Polresta Tangerang Hari ke-10, Jaring Pengendara di Bawah Umur

Rabu, 23 Juli 2025 - 20:39 WIB

Momentum HAN 2025: Pandeglang Fokus Lindungi dan Penuhi Hak Anak

Rabu, 23 Juli 2025 - 13:43 WIB

Bantuan Beras untuk 2.524 KPM di Labuan Pandeglang Dukung Nelayan Atasi Kesulitan Ekonomi

Rabu, 23 Juli 2025 - 08:02 WIB

Polrestabes Makassar Amankan Pelaku Sodomi Anak di Bawah Umur

Berita Terbaru

Oplus_131072

Jawa Barat

Kebakaran Hanguskan Lima Warteg di Kawasan Jababeka

Kamis, 24 Jul 2025 - 17:32 WIB