Cara Buka Blokir STNK Akibat Pelanggaran ETLE

- Writer

Selasa, 15 April 2025 - 21:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banten, Nusantar Media – Masyarakat yang mengalami pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akibat pelanggaran tilang elektronik (ETLE) kini dapat memahami langkah-langkah untuk membuka blokir tersebut. Hal ini penting, mengingat proses pembayaran pajak kendaraan tidak dapat dilakukan sebelum blokir diselesaikan.

Pemblokiran STNK sering kali terjadi akibat pelanggaran yang terdeteksi oleh sistem ETLE. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten, AKBP Himawan Aji Angga, menjelaskan bahwa pemilik kendaraan harus menyelesaikan proses tertentu sebelum dapat melakukan pembayaran pajak.

Baca Juga :  GPMM Kecewa Sikap Responsif Kepala Sekolah SDN Sukaresmi 1

Masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor dan mengalami pemblokiran STNK akibat pelanggaran ETLE adalah pihak yang paling terdampak. Mereka tidak dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan hingga masalah ini diselesaikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proses konfirmasi pelanggaran dapat dilakukan melalui situs resmi ETLE di https://etle.polri.go.id atau melalui WhatsApp di nomor 081296469744. Masyarakat disarankan untuk melakukan langkah ini segera setelah mengetahui adanya pemblokiran.

Pentingnya menyelesaikan blokir STNK adalah untuk memastikan bahwa pemilik kendaraan dapat melakukan pembayaran pajak dan tidak terhambat dalam penggunaan kendaraan sehari-hari. Selain itu, menyelesaikan denda pelanggaran juga merupakan kewajiban hukum yang harus dipatuhi.

Baca Juga :  Warga Desa Kerta Meriahkan HUT RI Ke-80 dengan Lomba Gerak Jalan

Bagaimana Cara Menyelesaikannya?

-Langkah pertama adalah melakukan konfirmasi pelanggaran melalui situs resmi ETLE.

-Jika ada pertanyaan lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Ditlantas Polda Banten melalui WhatsApp.

-Setelah konfirmasi, wajib menyelesaikan pembayaran denda tilang melalui pengadilan atau bank yang ditunjuk.

-Setelah semua tunggakan diselesaikan, proses pembukaan blokir dapat dilakukan, dan pajak kendaraan dapat dibayarkan.

Penulis : DY/Tim

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPW JPMI Banten Ajukan Surat Pemberitahuan Aksi Demonstrasi Terkait Proyek Jembatan Bermasalah
Bupati Pandeglang Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H di Pesantren Al-Kallam
Wakil Bupati Pandeglang Buka Senam Sehat Cegah Osteoporosis
STAI Babunnajah Pandeglang Raih Capaian Penting dalam Akreditasi Program Studi
HUT ke-53 Nyimas Tini Haelati, Istri Danramil Labuan, Dirayakan dengan Penuh Sukacita
Operasi SAR Nelayan Casmito Dihentikan Sementara Akibat Cuaca Ekstrem di Selat Sunda
Dugaan Korupsi Proyek Sumur Dalam dan Broncaptering di Lebak Disorot
Tragedi Selat Sunda: Perahu Nelayan Teluk Labuan Tertabrak Tongkang, Satu Orang Hilang

Berita Terkait

Minggu, 14 September 2025 - 15:42 WIB

DPW JPMI Banten Ajukan Surat Pemberitahuan Aksi Demonstrasi Terkait Proyek Jembatan Bermasalah

Minggu, 14 September 2025 - 12:13 WIB

Bupati Pandeglang Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H di Pesantren Al-Kallam

Minggu, 14 September 2025 - 11:52 WIB

Wakil Bupati Pandeglang Buka Senam Sehat Cegah Osteoporosis

Minggu, 14 September 2025 - 00:04 WIB

STAI Babunnajah Pandeglang Raih Capaian Penting dalam Akreditasi Program Studi

Sabtu, 13 September 2025 - 22:12 WIB

HUT ke-53 Nyimas Tini Haelati, Istri Danramil Labuan, Dirayakan dengan Penuh Sukacita

Berita Terbaru