Banten, Nusantar Media – Masyarakat yang mengalami pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akibat pelanggaran tilang elektronik (ETLE) kini dapat memahami langkah-langkah untuk membuka blokir tersebut. Hal ini penting, mengingat proses pembayaran pajak kendaraan tidak dapat dilakukan sebelum blokir diselesaikan.
Pemblokiran STNK sering kali terjadi akibat pelanggaran yang terdeteksi oleh sistem ETLE. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten, AKBP Himawan Aji Angga, menjelaskan bahwa pemilik kendaraan harus menyelesaikan proses tertentu sebelum dapat melakukan pembayaran pajak.
Masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor dan mengalami pemblokiran STNK akibat pelanggaran ETLE adalah pihak yang paling terdampak. Mereka tidak dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan hingga masalah ini diselesaikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Proses konfirmasi pelanggaran dapat dilakukan melalui situs resmi ETLE di https://etle.polri.go.id atau melalui WhatsApp di nomor 081296469744. Masyarakat disarankan untuk melakukan langkah ini segera setelah mengetahui adanya pemblokiran.
Pentingnya menyelesaikan blokir STNK adalah untuk memastikan bahwa pemilik kendaraan dapat melakukan pembayaran pajak dan tidak terhambat dalam penggunaan kendaraan sehari-hari. Selain itu, menyelesaikan denda pelanggaran juga merupakan kewajiban hukum yang harus dipatuhi.
Bagaimana Cara Menyelesaikannya?
-Langkah pertama adalah melakukan konfirmasi pelanggaran melalui situs resmi ETLE.
-Jika ada pertanyaan lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Ditlantas Polda Banten melalui WhatsApp.
-Setelah konfirmasi, wajib menyelesaikan pembayaran denda tilang melalui pengadilan atau bank yang ditunjuk.
-Setelah semua tunggakan diselesaikan, proses pembukaan blokir dapat dilakukan, dan pajak kendaraan dapat dibayarkan.
Penulis : DY/Tim