Cara Buka Blokir STNK Akibat Pelanggaran ETLE

- Writer

Selasa, 15 April 2025 - 21:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banten, Nusantar Media – Masyarakat yang mengalami pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akibat pelanggaran tilang elektronik (ETLE) kini dapat memahami langkah-langkah untuk membuka blokir tersebut. Hal ini penting, mengingat proses pembayaran pajak kendaraan tidak dapat dilakukan sebelum blokir diselesaikan.

Pemblokiran STNK sering kali terjadi akibat pelanggaran yang terdeteksi oleh sistem ETLE. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten, AKBP Himawan Aji Angga, menjelaskan bahwa pemilik kendaraan harus menyelesaikan proses tertentu sebelum dapat melakukan pembayaran pajak.

Baca Juga :  28 Hari Tanpa Kabar Polisi Buru 'Dion

Masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor dan mengalami pemblokiran STNK akibat pelanggaran ETLE adalah pihak yang paling terdampak. Mereka tidak dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan hingga masalah ini diselesaikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proses konfirmasi pelanggaran dapat dilakukan melalui situs resmi ETLE di https://etle.polri.go.id atau melalui WhatsApp di nomor 081296469744. Masyarakat disarankan untuk melakukan langkah ini segera setelah mengetahui adanya pemblokiran.

Pentingnya menyelesaikan blokir STNK adalah untuk memastikan bahwa pemilik kendaraan dapat melakukan pembayaran pajak dan tidak terhambat dalam penggunaan kendaraan sehari-hari. Selain itu, menyelesaikan denda pelanggaran juga merupakan kewajiban hukum yang harus dipatuhi.

Baca Juga :  Dokter Residensi Unpad Diduga Perkosa Pasien di RSHS Bandung

Bagaimana Cara Menyelesaikannya?

-Langkah pertama adalah melakukan konfirmasi pelanggaran melalui situs resmi ETLE.

-Jika ada pertanyaan lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Ditlantas Polda Banten melalui WhatsApp.

-Setelah konfirmasi, wajib menyelesaikan pembayaran denda tilang melalui pengadilan atau bank yang ditunjuk.

-Setelah semua tunggakan diselesaikan, proses pembukaan blokir dapat dilakukan, dan pajak kendaraan dapat dibayarkan.

Penulis : DY/Tim

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penggerebekan Miras Ciu di Tangerang: 1 Pelaku Diamankan
Polda Banten Gelar Patroli Skala Besar Jelang PSU,
Gubernur Banten Andra Soni Tinjau Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis
Ketimpangan Timbangan Jembatan PKS Kertajaya, GAMMA Layangkan Surat Audiensi ke PTPN IV Palmco
Oknum Anggota DPRD Banten Ditangkap Kasus Penipuan dan Penggelapan
Tarif Tol Tangerang-Merak Naik Ini Dia Rincian Terbarunya!
Pedagang Keluhkan Dampak Program Makan Bergizi Gratis
SMK Negeri 3 Pandeglang Gelar Uji Kompetensi Kehutanan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 09:26 WIB

Penggerebekan Miras Ciu di Tangerang: 1 Pelaku Diamankan

Rabu, 16 April 2025 - 08:16 WIB

Polda Banten Gelar Patroli Skala Besar Jelang PSU,

Selasa, 15 April 2025 - 21:24 WIB

Gubernur Banten Andra Soni Tinjau Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis

Selasa, 15 April 2025 - 21:10 WIB

Cara Buka Blokir STNK Akibat Pelanggaran ETLE

Selasa, 15 April 2025 - 20:53 WIB

Ketimpangan Timbangan Jembatan PKS Kertajaya, GAMMA Layangkan Surat Audiensi ke PTPN IV Palmco

Berita Terbaru

Banten

Penggerebekan Miras Ciu di Tangerang: 1 Pelaku Diamankan

Rabu, 16 Apr 2025 - 09:26 WIB

Jakarta

Dugaan Korupsi Rp8,3 Triliun di PT Pupuk Indonesia.

Rabu, 16 Apr 2025 - 08:55 WIB

Banten

Polda Banten Gelar Patroli Skala Besar Jelang PSU,

Rabu, 16 Apr 2025 - 08:16 WIB

Jakarta

Mobil Honda HR-V Terbakar di Tol Dalam Kota,

Rabu, 16 Apr 2025 - 08:05 WIB