Lampung, Nusantara Media – Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus satu dari tiga orang pelaku pencurian yang menyasar barang berharga milik tetangganya sendiri.
Pelaku bernama RS yang baru berusia 19 tahun ditangkap pada Jumat dini hari setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
Pencurian terjadi pada tanggal 12 Maret lalu ketika para pelaku mengetahui bahwa pemilik rumah sedang tidak ada di tempat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan rencana matang, mereka melaksanakan aksinya dengan cara memanjat dinding pembatas sebelum membongkar atap untuk masuk ke dalam rumah korban.
Menurut keterangan Waka Polresta Bandar Lampung AKBP Erwin Irawan saat konferensi pers pada Sabtu siang ini menjelaskan bahwa “RS merupakan tetangga korban yang mengetahui kondisi kosongnya rumah tersebut.”
Dalam aksinya itu mereka berhasil membawa kabur uang tunai senilai Rp10 juta serta emas seberat sepuluh gram yang disimpan oleh salah satu pelaku bernama H.
Setelah mendapatkan hasil curiannya tersebut, RS hanya menerima upah sebesar Rp1 juta dari hasil pencuriannya itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
Polisi juga menyita pakaian hitam yang digunakan oleh para pelaku saat menjalankan aksinya sebagai barang bukti tambahan.
Pelaksanaan hukum terhadap para tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun lamanya jika terbukti bersalah nantinya.
Penulis : Nining