Nasional, Nusantara Media - Anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor, Bripda Mesias Siahaya, resmi dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan pelanggaran kode etik yang berujung pada meninggalnya seorang siswa di Tual, Maluku.

Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto, menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri yang digelar pada 24 Februari 2026. Dalam sidang tersebut, Majelis menyimpulkan bahwa yang bersangkutan terbukti melanggar kewajiban menjaga kehormatan institusi serta melakukan tindakan kekerasan yang tidak patut.

“Komisi Kode Etik Profesi Polri secara resmi menjatuhkan sanksi PTDH setelah terbukti melanggar sejumlah ketentuan etik kepolisian,” ujar Dadang dalam keterangan tertulis.

- Advertisement -

Proses sidang menghadirkan total 14 saksi yang diperiksa baik secara langsung maupun daring, termasuk saksi korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Majelis menilai tindakan yang dilakukan telah melanggar norma hukum serta mencoreng reputasi institusi kepolisian.

Peristiwa tersebut bermula pada Kamis dini hari saat patroli Brimob di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara. Aparat menerima laporan adanya dugaan keributan di kawasan Tete Pancing, sehingga tim bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengamanan.

Dalam situasi tersebut, terjadi insiden yang melibatkan korban berinisial AT (14), seorang siswa MTS Negeri Maluku Tenggara. Korban mengalami luka serius setelah terkena benturan dan sempat mendapatkan perawatan di RSUD Karel Sadsuitubun Langgur sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada siang hari.

Kapolda Maluku menegaskan bahwa sanksi PTDH merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan tidak mentoleransi pelanggaran, khususnya yang berkaitan dengan kekerasan.

“Hasil sidang ini merupakan bentuk nyata komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan etika internal,” jelasnya.

Selain sanksi etik, proses hukum pidana terhadap yang bersangkutan juga tetap berjalan di Polres Tual. Pihak kepolisian menyatakan bahwa penanganan kasus akan dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tersangka dijerat dengan pasal terkait perlindungan anak serta ketentuan pidana lainnya. Sementara itu, yang bersangkutan masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan etik tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan terkait penegakan disiplin internal serta perlindungan terhadap masyarakat, khususnya anak, dalam pelaksanaan tugas aparat keamanan.