BPI KPNPA RI Tindak Lanjuti Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah

- Writer

Selasa, 29 April 2025 - 12:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang, Nusantara Media – Seorang warga Karundang, Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten, menjadi korban dugaan kejahatan mafia tanah yang mengancam hak kepemilikan tanah seluas 1.655 meter persegi beserta dua rumah miliknya. Kasus ini mencuat setelah sertifikat tanah korban, berinisial TY, berpindah nama ke pihak lain tanpa sepengetahuan atau persetujuannya.

Kasus bermula pada 2020 ketika TY berniat menjual sebagian tanahnya seluas 298 meter persegi dari total 2.100 meter persegi kepada seorang pembeli berinisial BR. Namun, alih-alih transaksi berjalan lancar, sertifikat tanah milik TY justru beralih nama ke pihak tak dikenal.

Baca Juga :  Polres Serang Gelar Bazar Ramadan Murah,

Diduga, ketidakmampuan TY dalam membaca dimanfaatkan oknum tertentu untuk memalsukan dokumen.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Merespons laporan ini, Ketua Satgas Sikat Mafia Tanah Badan Perlindungan Indonesia (BPI) Komite Perjuangan Nasional Penyandang Aspirasi (KPNPA) RI Provinsi Banten, Tubagus Chaeron Hendra Albantani, mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku.

“Ini bukan sekadar persoalan kehilangan tanah, melainkan perampasan hak warga kecil yang dilakukan secara sistematis,” tegas Tb Hendra, Selasa 29/4/2025.

Ia menilai praktik mafia tanah merupakan kejahatan terstruktur yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari oknum lapangan hingga jaringan di belakangnya. Untuk itu, ia mendorong pembentukan tim khusus guna mengusut tuntas kasus ini.

Baca Juga :  Petugas Taman Nasional Ujung Kulon Berpatroli Hari Raya

Tb Hendra juga meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, segera melakukan audit menyeluruh terhadap proses balik nama sertifikat TY.

“Negara tidak boleh diam. Jika ada indikasi kecurangan, transaksi harus dibatalkan. Kami di BPI KPNPA RI siap mengawal kasus ini hingga keadilan ditegakkan,” tegasnya.

Kasus TY menjadi bukti masih maraknya praktik mafia tanah yang menyasar masyarakat kurang mampu. Publik pun menanti langkah konkret aparat hukum untuk mengungkap jaringan pelaku dan memulihkan hak korban.

Penulis : Tim Nusantara.media

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Patroli Sigap Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Lima Pelaku Pemerasan
Peluncuran Core Values ASN BerAHLAK di Kabupaten Pandeglang
Mahasiswa KKM 19 Universitas Banten Jaya Sukses Wujudkan Inovasi dan Pemberdayaan di Walantaka
Aksi Kemanusiaan PHRI Banten: Bantu Mak Nur Hidup Lebih Layak
Kemacetan Parah di Jalur Wisata Banten: Keluar Mulut Harimau, Masuk Mulut Buaya
Danramil 0111/Pagelaran Dampingi Wakil Bupati Pandeglang Launching Program Makan Bergizi Gratis di SDN Bama 2
GERMALA-K Lebak Kritik Proyek Pembangunan Sumur dan Broncaptering DPUPR
Ratusan Warga Pandeglang Rayakan Maulid Nabi dengan Karnaval Meriah

Berita Terkait

Senin, 8 September 2025 - 23:45 WIB

Tim Patroli Sigap Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Lima Pelaku Pemerasan

Senin, 8 September 2025 - 21:25 WIB

Peluncuran Core Values ASN BerAHLAK di Kabupaten Pandeglang

Senin, 8 September 2025 - 19:28 WIB

Mahasiswa KKM 19 Universitas Banten Jaya Sukses Wujudkan Inovasi dan Pemberdayaan di Walantaka

Senin, 8 September 2025 - 19:09 WIB

Aksi Kemanusiaan PHRI Banten: Bantu Mak Nur Hidup Lebih Layak

Senin, 8 September 2025 - 13:47 WIB

Kemacetan Parah di Jalur Wisata Banten: Keluar Mulut Harimau, Masuk Mulut Buaya

Berita Terbaru