Ketua Korwil Kepri. BPI KPNPA RI.
kecam keras pembukaan lahan perkebunan durian Musang King ilegal di Hutan Produksi Sungai Pinang, Lingga Timur. Awang Sukowati dari BPI KPNPA RI Korwil Kepri sebut perambahan hutan ini langgar aturan dan rugikan negara karena tidak bayar Pajak Tegakan Kayu (PSDH).
Seorang bernama Abun kelola perkebunan durian puluhan hektar, dengan pengawasan lapangan oleh Jamal dan anaknya, Safar. Aktivitas ini tidak punya izin resmi dari otoritas kehutanan, sehingga melanggar Permen LHK No. 9/2021 tentang Perhutanan Sosial.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
– Ancaman keanekaragaman hayati
– Potensi banjir dan longsor
– Petani dan nelayan sekitar terancam.
Awang Sukowati desak Balai Pengelolaan Hutan dan KLHK untuk:
1. Segel lokasi perkebunan ilegal
2. Tindak tegas pelaku sesuai UU Kehutanan
3. Reboisasi wajib untuk pulihkan kerusakan
“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi perampokan aset negara. KLHK harus turun tangan sekarang!” tegas Awang.
Laporan ini picu reaksi luas di media sosial, dengan warganet minta transparansi penyidikan. Pengamat lingkungan desak kasus ini dibawa ke pengadilan, bukan diselesaikan lewat perundingan.
Hingga kini, KLHK belum beri pernyataan resmi, tetapi sumber internal sebut tim investigasi sudah dikerahkan.
Akankah hukum ditegakkan, atau perambahan hutan tetap dibiarkan?
Penulis : Redaksi