Tangerang, Nusantara Media – Kepolisian Sektor (Polsek) Mauk, Polresta Tangerang, mengambil langkah cepat dan tegas dalam merespons keresahan masyarakat terkait maraknya dugaan peredaran obat keras tanpa izin. Kapolsek Mauk, AKP I Nyoman Nariana, S.M., S.Pd., didampingi oleh Brigadir Chandra, memimpin langsung inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah lokasi yang dicurigai sebagai tempat transaksi obat golongan G.
Pengecekan lapangan tersebut dilaksanakan pada Senin (31/8/2026) sore, tepatnya pukul 17.10 WIB. Tim kepolisian menyisir area di sekitar Jalan Raya Sukadiri, Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang. Langkah proaktif ini merupakan wujud nyata keseriusan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti sekecil apa pun informasi dari warga yang berpotensi mengancam keamanan dan kesehatan lingkungan, terutama bagi generasi muda yang kerap menjadi sasaran utama penyalahgunaan obat keras.
Sebagai informasi, obat golongan G (Gevaarlijk/berbahaya) adalah obat keras yang peredarannya diatur sangat ketat dan hanya boleh dibeli dengan resep dokter. Penyalahgunaan obat-obatan jenis ini, seperti Tramadol atau Hexymer, dapat memicu efek samping fatal, mulai dari kerusakan saraf, halusinasi, hingga memicu tindakan kriminalitas di kalangan remaja.
Berdasarkan hasil penyisiran di Jalan Raya Sukadiri, tim kepolisian mendapati situasi di lokasi terpantau aman dan kondusif. Meski demikian, para terduga pelaku penjualan obat ilegal tersebut belum berhasil ditemukan di tempat.
Kapolsek Mauk menegaskan bahwa hasil nihil pada pengecekan perdana ini sama sekali tidak menyurutkan langkah kepolisian. Pihaknya justru akan memperluas jangkauan pemantauan dan tidak akan berhenti hanya pada satu titik yang dilaporkan.
Baca Juga Pemusnahan Barang Bukti di Bandar Lampung: Aparat Hukum Musnahkan Ratusan Item Kejahatan untuk Tingkatkan Keamanan Masyarakat"Kami akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut, baik di lokasi ini maupun di tempat-tempat lain yang dicurigai. Peredaran obat golongan G ini sangat berbahaya dan menjadi prioritas utama kami untuk segera diberantas dari wilayah hukum Polsek Mauk," ujar AKP I Nyoman Nariana usai memimpin kegiatan tersebut.
Lebih lanjut, jajaran Polsek Mauk menyadari bahwa pemberantasan peredaran obat terlarang tidak dapat dilakukan secara maksimal tanpa adanya sinergi dari masyarakat. Pola transaksi para pengedar yang kerap berpindah-pindah dan berkedok toko kelontong atau kosmetik membutuhkan pengawasan bersama.
Oleh karena itu, Polsek Mauk mengimbau seluruh elemen masyarakat, khususnya para orang tua dan tokoh lingkungan di Desa Gintung serta Kecamatan Sukadiri, untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan. Sekecil apa pun informasi terkait peredaran obat ilegal akan sangat membantu kepolisian dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kesehatan masyarakat secara menyeluruh di wilayah Kabupaten Tangerang. Penyelidikan intensif kini terus bergulir, dan patroli pengawasan akan ditingkatkan pada jam-jam rawan.
Add us as preferred source

Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!