Banten Mulai Hari Ini Bebas Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor

- Writer

Kamis, 10 April 2025 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banten, Nusantara Media – Gubernur Banten, Andra Soni, mengumumkan bahwa mulai hari ini, masyarakat di Provinsi Banten dapat melakukan proses balik nama kendaraan bermotor tanpa biaya. Kebijakan ini merupakan bagian dari penghapusan bea balik nama kedua (BBN II) yang telah diterapkan secara nasional dan bertujuan untuk meringankan beban finansial masyarakat.

– Tanggal Berlaku Pembebasan biaya balik nama dimulai pada 10 April 2025 dan akan berlangsung hingga 30 Juni 2025.
– Dasar Hukum Keputusan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 tahun 2025 yang dikeluarkan pada tanggal 27 Maret 2025, sebagai respons terhadap keluhan masyarakat mengenai kesulitan dalam membayar pajak kendaraan bekas.

Gubernur Andra Soni menegaskan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan bekas yang sering kali terhambat oleh masalah administrasi. Banyak dari mereka tidak memiliki KTP pemilik sebelumnya yang sesuai dengan STNK, sehingga proses balik nama menjadi rumit dan mahal.

Kebijakan pembebasan biaya balik nama ini memiliki beberapa manfaat signifikan:
– Pengurangan Beban Finansial Dengan menghapuskan biaya BBN II, masyarakat tidak lagi terbebani oleh pajak tambahan saat membeli kendaraan bekas.
– Cleansing Data Pajak Upaya untuk memperbaiki data kepemilikan kendaraan di Provinsi Banten akan membantu meningkatkan potensi pendapatan daerah melalui optimalisasi pajak kendaraan bermotor.

“BBN II yang jadi beban itu sudah dihapus. Jadi, BBN II nol,” ungkap Andra Soni. Ia juga menekankan pentingnya memaksimalkan potensi pendapatan daerah dari sektor pajak sebagai salah satu sumber utama pendanaan pembangunan daerah.

Baca Juga :  Prabowo Bertemu 7 Jurnalis, Jawab Isu Hangat secara Langsung

Persyaratan Balik Nama, Kepala Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Leganek Mawardi menjelaskan persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat untuk melakukan proses balik nama:
– Membawa dokumen asli seperti BPKB, STNK, dan KTP pemilik baru.
– Jika tidak memiliki KTP pemilik lama, wajib pajak dapat langsung melakukan proses balik nama dengan membawa KTP asli sesuai identitas baru.

Mawardi juga mengingatkan agar semua dokumen disiapkan dengan baik agar proses administrasi berjalan lancar. “Kami harapkan masyarakat mempersiapkan persyaratan-persyaratan tersebut untuk menjamin validitas data,” ujarnya setelah rapat bersama Gubernur Andra Soni dan pihak terkait lainnya.

Penulis : DY

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek Jalan di Pandeglang Diduga Bermasalah
Haul Ke-10 KH. Bunyamin di Bekasi
Oknum Mandor di Bekasi Diduga Lakukan Pemerasan
42 Bangunan Tanpa Izin di Bekasi Dibongkar
Lapas Narkotika Bandar Lampung Gelar Bhakti Sosial
Mahasiswa Sastra Sunda Unpad Gali Budaya Banten Lewat KKL
Polisi Bekuk Kawanan Pencuri Barang Berharga di Lampung
Wakil Ketua Komisi III DPR Apresiasi Pengungkapan Jaringan
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 19:32 WIB

Proyek Jalan di Pandeglang Diduga Bermasalah

Rabu, 16 April 2025 - 19:08 WIB

Haul Ke-10 KH. Bunyamin di Bekasi

Rabu, 16 April 2025 - 17:59 WIB

Oknum Mandor di Bekasi Diduga Lakukan Pemerasan

Rabu, 16 April 2025 - 17:44 WIB

42 Bangunan Tanpa Izin di Bekasi Dibongkar

Rabu, 16 April 2025 - 13:50 WIB

Lapas Narkotika Bandar Lampung Gelar Bhakti Sosial

Berita Terbaru

Banten

Proyek Jalan di Pandeglang Diduga Bermasalah

Rabu, 16 Apr 2025 - 19:32 WIB

Jawa Barat

Haul Ke-10 KH. Bunyamin di Bekasi

Rabu, 16 Apr 2025 - 19:08 WIB

Jawa Barat

Oknum Mandor di Bekasi Diduga Lakukan Pemerasan

Rabu, 16 Apr 2025 - 17:59 WIB

Jawa Barat

42 Bangunan Tanpa Izin di Bekasi Dibongkar

Rabu, 16 Apr 2025 - 17:44 WIB

Lampung

Lapas Narkotika Bandar Lampung Gelar Bhakti Sosial

Rabu, 16 Apr 2025 - 13:50 WIB