Banten Mulai Hari Ini Bebas Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor

- Writer

Kamis, 10 April 2025 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banten, Nusantara Media – Gubernur Banten, Andra Soni, mengumumkan bahwa mulai hari ini, masyarakat di Provinsi Banten dapat melakukan proses balik nama kendaraan bermotor tanpa biaya. Kebijakan ini merupakan bagian dari penghapusan bea balik nama kedua (BBN II) yang telah diterapkan secara nasional dan bertujuan untuk meringankan beban finansial masyarakat.

– Tanggal Berlaku Pembebasan biaya balik nama dimulai pada 10 April 2025 dan akan berlangsung hingga 30 Juni 2025.
– Dasar Hukum Keputusan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 tahun 2025 yang dikeluarkan pada tanggal 27 Maret 2025, sebagai respons terhadap keluhan masyarakat mengenai kesulitan dalam membayar pajak kendaraan bekas.

Gubernur Andra Soni menegaskan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan bekas yang sering kali terhambat oleh masalah administrasi. Banyak dari mereka tidak memiliki KTP pemilik sebelumnya yang sesuai dengan STNK, sehingga proses balik nama menjadi rumit dan mahal.

Kebijakan pembebasan biaya balik nama ini memiliki beberapa manfaat signifikan:
– Pengurangan Beban Finansial Dengan menghapuskan biaya BBN II, masyarakat tidak lagi terbebani oleh pajak tambahan saat membeli kendaraan bekas.
– Cleansing Data Pajak Upaya untuk memperbaiki data kepemilikan kendaraan di Provinsi Banten akan membantu meningkatkan potensi pendapatan daerah melalui optimalisasi pajak kendaraan bermotor.

“BBN II yang jadi beban itu sudah dihapus. Jadi, BBN II nol,” ungkap Andra Soni. Ia juga menekankan pentingnya memaksimalkan potensi pendapatan daerah dari sektor pajak sebagai salah satu sumber utama pendanaan pembangunan daerah.

Baca Juga :  Sengketa Tanah Tanjung Lesung Mencuat Lagi: Ahli Waris Transmigrasi Majalengka Rencanakan Pematokan Lahan

Persyaratan Balik Nama, Kepala Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Leganek Mawardi menjelaskan persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat untuk melakukan proses balik nama:
– Membawa dokumen asli seperti BPKB, STNK, dan KTP pemilik baru.
– Jika tidak memiliki KTP pemilik lama, wajib pajak dapat langsung melakukan proses balik nama dengan membawa KTP asli sesuai identitas baru.

Mawardi juga mengingatkan agar semua dokumen disiapkan dengan baik agar proses administrasi berjalan lancar. “Kami harapkan masyarakat mempersiapkan persyaratan-persyaratan tersebut untuk menjamin validitas data,” ujarnya setelah rapat bersama Gubernur Andra Soni dan pihak terkait lainnya.

Penulis : DY

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kick Off HPN 2026 Digelar Meriah di Serang, PWI Banten Tandatangani MoU dengan Bank Banten, PHRI, dan Kopassus
Polri dan TNI Dukung Bimtek Pengelolaan BUMDes di Cikeusik Pandeglang
Wakil Bupati Pandeglang Hadiri Kick Off Hari Pers Nasional 2026 di Serang
Kick Off Hari Pers Nasional (HPN) 2026 Berlangsung Meriah di Serang, Badak Bercula Satu Jadi Maskot Resmi
Polsek Cikande Tangkap Pelaku Curanmor Lintas Daerah, Barang Bukti 2 Motor dan Kunci Letter T Disita
Kapolres Serang Tebar 2 Ribu Ekor Ikan Nila Merah di Danau Puspemkab, Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat
Gubernur Banten Andra Soni Tanam 8.000 Mangrove di Hari Menanam Pohon Indonesia 2025
Polisi Ungkap Peredaran 3 Kg Ganja di Pandeglang Banten, 2 Tersangka Ditangkap

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 21:03 WIB

Kick Off HPN 2026 Digelar Meriah di Serang, PWI Banten Tandatangani MoU dengan Bank Banten, PHRI, dan Kopassus

Minggu, 30 November 2025 - 20:03 WIB

Polri dan TNI Dukung Bimtek Pengelolaan BUMDes di Cikeusik Pandeglang

Minggu, 30 November 2025 - 13:48 WIB

Wakil Bupati Pandeglang Hadiri Kick Off Hari Pers Nasional 2026 di Serang

Minggu, 30 November 2025 - 13:19 WIB

Kick Off Hari Pers Nasional (HPN) 2026 Berlangsung Meriah di Serang, Badak Bercula Satu Jadi Maskot Resmi

Minggu, 30 November 2025 - 00:04 WIB

Polsek Cikande Tangkap Pelaku Curanmor Lintas Daerah, Barang Bukti 2 Motor dan Kunci Letter T Disita

Berita Terbaru