Banten Mulai Hari Ini Bebas Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor

- Writer

Kamis, 10 April 2025 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banten, Nusantara Media – Gubernur Banten, Andra Soni, mengumumkan bahwa mulai hari ini, masyarakat di Provinsi Banten dapat melakukan proses balik nama kendaraan bermotor tanpa biaya. Kebijakan ini merupakan bagian dari penghapusan bea balik nama kedua (BBN II) yang telah diterapkan secara nasional dan bertujuan untuk meringankan beban finansial masyarakat.

– Tanggal Berlaku Pembebasan biaya balik nama dimulai pada 10 April 2025 dan akan berlangsung hingga 30 Juni 2025.
– Dasar Hukum Keputusan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 tahun 2025 yang dikeluarkan pada tanggal 27 Maret 2025, sebagai respons terhadap keluhan masyarakat mengenai kesulitan dalam membayar pajak kendaraan bekas.

Gubernur Andra Soni menegaskan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan bekas yang sering kali terhambat oleh masalah administrasi. Banyak dari mereka tidak memiliki KTP pemilik sebelumnya yang sesuai dengan STNK, sehingga proses balik nama menjadi rumit dan mahal.

Kebijakan pembebasan biaya balik nama ini memiliki beberapa manfaat signifikan:
– Pengurangan Beban Finansial Dengan menghapuskan biaya BBN II, masyarakat tidak lagi terbebani oleh pajak tambahan saat membeli kendaraan bekas.
– Cleansing Data Pajak Upaya untuk memperbaiki data kepemilikan kendaraan di Provinsi Banten akan membantu meningkatkan potensi pendapatan daerah melalui optimalisasi pajak kendaraan bermotor.

“BBN II yang jadi beban itu sudah dihapus. Jadi, BBN II nol,” ungkap Andra Soni. Ia juga menekankan pentingnya memaksimalkan potensi pendapatan daerah dari sektor pajak sebagai salah satu sumber utama pendanaan pembangunan daerah.

Baca Juga :  Karang Taruna Cikarang Kota Dukung Penertiban Pasar Tumpah

Persyaratan Balik Nama, Kepala Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Leganek Mawardi menjelaskan persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat untuk melakukan proses balik nama:
– Membawa dokumen asli seperti BPKB, STNK, dan KTP pemilik baru.
– Jika tidak memiliki KTP pemilik lama, wajib pajak dapat langsung melakukan proses balik nama dengan membawa KTP asli sesuai identitas baru.

Mawardi juga mengingatkan agar semua dokumen disiapkan dengan baik agar proses administrasi berjalan lancar. “Kami harapkan masyarakat mempersiapkan persyaratan-persyaratan tersebut untuk menjamin validitas data,” ujarnya setelah rapat bersama Gubernur Andra Soni dan pihak terkait lainnya.

Penulis : DY

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kodim 0509 Bekasi Bagikan Ratusan Paket Daging Kurban
Viral! Duel 1 Lawan 1 Pelajar SD di Pandeglang Terekam Video, Kepsek Turus 1 Buka Suara
Jelajahi Wisata Marina Carita: Gratis Masuk dan Hadirkan Pengalaman Baru dengan Fiki!
Wisata Bendungan Cisurog Dipadati Pengunjung
Dugaan Kasus Pengancaman Wartawan di Lingga: Saparuddin Akui Konsumsi Bir Carlsberg
Relawan Rumah Yatim Salurkan Hewan Kurban ke Pelosok Negeri
Kementerian Kehutanan Apresiasi Polda Banten atas Penegakan Hukum Kasus Perburuan di TN Ujung Kulon
Momen unik pawai obor di kabupaten Tangerang

Berita Terkait

Sabtu, 7 Juni 2025 - 20:45 WIB

Kodim 0509 Bekasi Bagikan Ratusan Paket Daging Kurban

Sabtu, 7 Juni 2025 - 18:21 WIB

Viral! Duel 1 Lawan 1 Pelajar SD di Pandeglang Terekam Video, Kepsek Turus 1 Buka Suara

Sabtu, 7 Juni 2025 - 16:05 WIB

Jelajahi Wisata Marina Carita: Gratis Masuk dan Hadirkan Pengalaman Baru dengan Fiki!

Sabtu, 7 Juni 2025 - 15:03 WIB

Wisata Bendungan Cisurog Dipadati Pengunjung

Jumat, 6 Juni 2025 - 19:50 WIB

Relawan Rumah Yatim Salurkan Hewan Kurban ke Pelosok Negeri

Berita Terbaru

Jawa Barat

Kodim 0509 Bekasi Bagikan Ratusan Paket Daging Kurban

Sabtu, 7 Jun 2025 - 20:45 WIB

Banten

Wisata Bendungan Cisurog Dipadati Pengunjung

Sabtu, 7 Jun 2025 - 15:03 WIB

Jakarta

Hari Tasyrik Pertama, Rumah Yatim Salurkan Hewan Kurban

Sabtu, 7 Jun 2025 - 11:12 WIB