Dua Rangka Badak Jawa Diserahkan ke Museum Negeri Banten untuk Edukasi Konservasi

- Writer

Selasa, 12 Agustus 2025 - 13:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang, Nusantara Media – Balai Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) menyerahkan dua rangka badak jawa hasil sitaan perburuan kepada Museum Negeri Banten. Penyerahan ini mengikuti Putusan Pengadilan Nomor 39/Pid.Sus-LH/2024/PN Pdl tanggal 5 Juni 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan tersebut memerintahkan pengembalian barang bukti, yaitu dua tengkorak dan tulang badak jawa, kepada Balai TNUK.

Kasus ini menjerat tujuh terdakwa: Karip, Leli, Isnen, Sayudin, Atang Damanhuri, Sahru, dan Liem Hoo Kwan Willy. Penyerahan rangka ini bertujuan mengedukasi masyarakat bahwa perburuan badak jawa terancam hukuman penjara hingga 12 tahun. Rangka ini juga mengingatkan pentingnya melindungi satwa langka. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten akan menyimpan dan memamerkan rangka ini di Museum Negeri Banten.

Baca Juga :  Apel Kesiapan Pos Pam Rest Area Km 43 Jaminan Keamanan

Kepala Seksi PTN Wilayah I, Dedi Juherdi, mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Banten atas dukungan mereka dalam menangani kejahatan terhadap satwa liar. “Rangka ini bukan hanya benda, tetapi alat penting untuk konservasi, penelitian, dan edukasi,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa kejahatan lingkungan, seperti perburuan liar, merupakan ancaman serius yang membutuhkan kerja sama lintas sektoral.

Dedi menambahkan, keberhasilan konservasi bergantung pada kolaborasi antara Kejaksaan, Kepolisian, Kementerian Kehutanan, dan masyarakat. Penyerahan ini diharapkan memperkuat sinergi antara TNUK dan Kejaksaan Tinggi Banten untuk edukasi, pencegahan, dan pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan konservasi.

Pada acara yang sama, Kementerian Kehutanan memberikan Piagam Penghargaan kepada Kepala dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten. Penghargaan ini mengakui peran aktif mereka dalam menangani kasus perburuan badak jawa dan satwa dilindungi di TNUK.

 

Penulis : Redaksi

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BADKO HMI Jabodetabeka–Banten Kecewa atas Penundaan Audiensi dengan Kakanwil Kemenag Banten
Aktivis SIGMA Bakal Aksi Pekan Depan, Desak Pemerintah Kecamatan Labuan untuk Transfaran
Skandal Korupsi BP Batam: Ariastuty Sirait Terbongkar Berbohong dalam Proyek Rp75,5 Miliar
Kasus Oknum DPRD Pandeglang RR: Gugatan Perdata dan Sidang Perdana di PN Serang
Ledakan di Pabrik PT Nukleus Serang: Situasi Terkendali, Polisi Pastikan Bukan Bom
TMMD ke-126 Tahun 2025 Resmi Dimulai di Pandeglang, Banten
Mahasiswa Soroti Dugaan Korupsi Proyek Website Desa di Kabupaten Serang
Berduka Cita: Sukron Sudiyyanto, Tokoh Jurnalistik Indonesia, Berpulang di Usia 59 Tahun

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 15:15 WIB

BADKO HMI Jabodetabeka–Banten Kecewa atas Penundaan Audiensi dengan Kakanwil Kemenag Banten

Jumat, 10 Oktober 2025 - 12:57 WIB

Aktivis SIGMA Bakal Aksi Pekan Depan, Desak Pemerintah Kecamatan Labuan untuk Transfaran

Jumat, 10 Oktober 2025 - 12:41 WIB

Skandal Korupsi BP Batam: Ariastuty Sirait Terbongkar Berbohong dalam Proyek Rp75,5 Miliar

Kamis, 9 Oktober 2025 - 22:48 WIB

Kasus Oknum DPRD Pandeglang RR: Gugatan Perdata dan Sidang Perdana di PN Serang

Kamis, 9 Oktober 2025 - 21:42 WIB

Ledakan di Pabrik PT Nukleus Serang: Situasi Terkendali, Polisi Pastikan Bukan Bom

Berita Terbaru