Pandeglang, Nusantara Media – Balai Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) menangkap dua penebang pohon ilegal. Kejadian ini mengancam habitat badak Jawa. Masyarakat harus lebih peduli terhadap pelestarian alam. Deforestasi semakin marak.
Petugas TNUK menangkap Amir (61 tahun) dan Arsana alias Sana (41 tahun). Mereka tertangkap pada Sabtu, 21 Juni 2025. Lokasi: Blok Kubang Badak, Resor PTN Kopi, Seksi PTN Wilayah III Sumur. Pelaku menebang pohon kecapi (Sandoricum koetjape). Kedua warga Desa Kertajaya, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Pandeglang. Petugas serahkan mereka ke Polsek Cinangka. Proses hukum berdasarkan STPL/06/VI/2025/Sektor Cimanggu tanggal 24 Juni 2025.
Ardi Andono, S.TP., M.Sc., Kepala Balai TNUK, prihatin atas insiden ini. “Ini kasus ketiga tahun ini,” kata Ardi. Pelaku sudah diperingatkan berkali-kali. Mereka tetap melanggar hukum. Kawasan TNUK habitat penting badak Jawa. Penebangan ilegal rusak ekosistem. Ini ganggu patroli dan kesejahteraan masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku dijerat Pasal 40B ayat (2) huruf b jo. Pasal 33 ayat (2) huruf g UU Nomor 32 Tahun 2024. UU ini ubah UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Sanksi: pidana penjara dan denda signifikan. Tujuan: tegakkan restorative justice di kehutanan.
Balai TNUK lakukan pencegahan. Program: Pagar Ekonomi, Sosial, Budaya, Kehidupan, dan Pendidikan. Lebih dari 1.200 KK terlibat. Program penuhi kebutuhan masyarakat secara legal. Tidak rusak kawasan. “Kami dukung kemitraan konservasi,” tambah Ardi. Mekanisme legal tersedia. Tidak ada alasan pelanggaran.
Ujung Kulon situs warisan dunia UNESCO. Lindungi spesies endemik Indonesia. Kasus ini sorotan nasional. Pemerintah melalui KLHK perkuat pengawasan. Cegah kasus serupa. Tantangan: perubahan iklim pengaruh kawasan konservasi.
Penulis : Redaksi
Editor : AA












