Penangkapan Penebang Ilegal di Taman Nasional Ujung Kulon

- Writer

Rabu, 19 November 2025 - 10:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Pandeglang, Nusantara Media – Balai Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) menangkap dua penebang pohon ilegal. Kejadian ini mengancam habitat badak Jawa. Masyarakat harus lebih peduli terhadap pelestarian alam. Deforestasi semakin marak.

Petugas TNUK menangkap Amir (61 tahun) dan Arsana alias Sana (41 tahun). Mereka tertangkap pada Sabtu, 21 Juni 2025. Lokasi: Blok Kubang Badak, Resor PTN Kopi, Seksi PTN Wilayah III Sumur. Pelaku menebang pohon kecapi (Sandoricum koetjape). Kedua warga Desa Kertajaya, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Pandeglang. Petugas serahkan mereka ke Polsek Cinangka. Proses hukum berdasarkan STPL/06/VI/2025/Sektor Cimanggu tanggal 24 Juni 2025.

Baca Juga :  Koperasi Merah Putih Jadi Momentum Penguatan Ekonomi Desa

Ardi Andono, S.TP., M.Sc., Kepala Balai TNUK, prihatin atas insiden ini. “Ini kasus ketiga tahun ini,” kata Ardi. Pelaku sudah diperingatkan berkali-kali. Mereka tetap melanggar hukum. Kawasan TNUK habitat penting badak Jawa. Penebangan ilegal rusak ekosistem. Ini ganggu patroli dan kesejahteraan masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku dijerat Pasal 40B ayat (2) huruf b jo. Pasal 33 ayat (2) huruf g UU Nomor 32 Tahun 2024. UU ini ubah UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Sanksi: pidana penjara dan denda signifikan. Tujuan: tegakkan restorative justice di kehutanan.

Baca Juga :  Ribuan Emak-Emak di Pandeglang Antre Tukar Barcode PKH dan BPNT, Keluhkan Pelayanan Lambat

Balai TNUK lakukan pencegahan. Program: Pagar Ekonomi, Sosial, Budaya, Kehidupan, dan Pendidikan. Lebih dari 1.200 KK terlibat. Program penuhi kebutuhan masyarakat secara legal. Tidak rusak kawasan. “Kami dukung kemitraan konservasi,” tambah Ardi. Mekanisme legal tersedia. Tidak ada alasan pelanggaran.

Ujung Kulon situs warisan dunia UNESCO. Lindungi spesies endemik Indonesia. Kasus ini sorotan nasional. Pemerintah melalui KLHK perkuat pengawasan. Cegah kasus serupa. Tantangan: perubahan iklim pengaruh kawasan konservasi.

Penulis : Redaksi

Editor : AA

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Tangkap 3 Pelaku Pemerasan Pedagang Kaki Lima di Cikarang Baru, Satu Masih Buron
Kick Off HPN 2026 Digelar Meriah di Serang, PWI Banten Tandatangani MoU dengan Bank Banten, PHRI, dan Kopassus
Polri dan TNI Dukung Bimtek Pengelolaan BUMDes di Cikeusik Pandeglang
Wakil Bupati Pandeglang Hadiri Kick Off Hari Pers Nasional 2026 di Serang
Kick Off Hari Pers Nasional (HPN) 2026 Berlangsung Meriah di Serang, Badak Bercula Satu Jadi Maskot Resmi
Polsek Cikande Tangkap Pelaku Curanmor Lintas Daerah, Barang Bukti 2 Motor dan Kunci Letter T Disita
Kapolres Serang Tebar 2 Ribu Ekor Ikan Nila Merah di Danau Puspemkab, Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat
Gubernur Banten Andra Soni Tanam 8.000 Mangrove di Hari Menanam Pohon Indonesia 2025

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 22:26 WIB

Polisi Tangkap 3 Pelaku Pemerasan Pedagang Kaki Lima di Cikarang Baru, Satu Masih Buron

Minggu, 30 November 2025 - 21:03 WIB

Kick Off HPN 2026 Digelar Meriah di Serang, PWI Banten Tandatangani MoU dengan Bank Banten, PHRI, dan Kopassus

Minggu, 30 November 2025 - 20:03 WIB

Polri dan TNI Dukung Bimtek Pengelolaan BUMDes di Cikeusik Pandeglang

Minggu, 30 November 2025 - 13:48 WIB

Wakil Bupati Pandeglang Hadiri Kick Off Hari Pers Nasional 2026 di Serang

Minggu, 30 November 2025 - 13:19 WIB

Kick Off Hari Pers Nasional (HPN) 2026 Berlangsung Meriah di Serang, Badak Bercula Satu Jadi Maskot Resmi

Berita Terbaru