Banten, Nusantara Media – Menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2025, Polda Banten melalui Tim Gakkumdu Ditreskrimum Polda Banten berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Banten untuk mengantisipasi potensi pelanggaran dan tindak pidana. Pertemuan di Kantor Sekretariat Bawaslu Provinsi Banten.Senin, 14 April 2025
Koordinator Penyidik Gakkumdu Polda Banten, Kompol Endang Sugianto, menyampaikan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk membahas langkah-langkah strategis dalam mengantisipasi potensi pelanggaran dan tindak pidana selama PSU. Dalam konteks ini, penting untuk memastikan bahwa setiap tahapan pemilu berlangsung dengan transparan dan akuntabel.
Gakkumdu Polda Banten berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku tindak pidana pada Pemungutan Suara Ulang ini demi menjamin pelaksanaan yang jujur, adil, dan demokratis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Koordinasi ini dilakukan menjelang pelaksanaan PSU yang akan digelar pada Sabtu, 19 April 2025. Pertemuan yang berlangsung di Kantor Sekretariat Bawaslu Provinsi Banten ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Gakkumdu dan Bawaslu dalam menjaga integritas Pemilu di Kabupaten Serang.
Langkah ini diambil untuk menjaga integritas Pemilu di Kabupaten Serang serta memberikan rasa aman dan keadilan bagi seluruh masyarakat. Sinergi antara Gakkumdu dan Bawaslu diharapkan dapat berjalan optimal, sehingga setiap pelanggaran dapat terdeteksi dan ditindaklanjuti dengan cepat.
Gakkumdu Polda Banten akan melakukan penindakan hukum secara tegas terhadap setiap pelaku tindak pidana yang terbukti melakukan pelanggaran selama proses PSU.