Lampung, Nusantara Media –
AM (17), karyawan rumah makan, mencuri uang tunai Rp20 juta dan satu unit ponsel milik majikannya, ST, di rumah korban di Jalan MS Batu Bara, Gang Kenanga, Kelurahan Kupang Teba, Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung. Petugas menangkap pelaku sore itu saat ia nongkrong di depan minimarket di Pesawaran.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan rumah kosong untuk beraksi. AM merusak lemari kayu dan memecahkan kaca kamar korban, lalu mengambil uang dan ponsel. “Pelaku masuk saat korban di rumah, mencongkel lemari, dan mencuri barang berharga,” ujar Alfret, Selasa, 27 Mei 2025.
Kapolsek Telukbetung Utara, AKP Martoyo, menyebutkan bahwa AM, warga Pesawaran, telah bekerja untuk korban selama setahun. Setelah mencuri, pelaku kabur dan membelanjakan uang curian untuk membeli jaket, tas, dan dompet. “Pelaku mengincar uang di lemari dan beraksi saat korban ke pasar. Ia berencana membeli sepeda motor,” kata Martoyo.
Polisi mengamankan barang bukti berupa Rp19.997.000, satu unit HP Oppo A3X, serta jaket, tas selempang, dan dompet hasil pembelanjaan pelaku. AM kini menghadapi Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Penulis : Nining