Pandeglang,Nusantara Media - Dampak sebaran debu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau (GAK) di perairan Selat Sunda kini tidak hanya menebar ancaman bagi area pemukiman penduduk, melainkan juga dinilai sangat riskan bagi keselamatan dan kesehatan lingkungan lembaga pendidikan di wilayah Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.

Menyikapi kondisi darurat tersebut, Pemerintah Kabupaten Pandeglang melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) resmi mengambil langkah antisipatif yang tegas dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) perihal Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Kebijakan strategis ini diambil sebagai langkah kesiapsiagaan menghadapi dampak lanjutan dari hujan abu vulkanik yang kian masif menyelimuti sejumlah kawasan.

Berdasarkan dokumen Surat Edaran Nomor: 400.3/3-DISDIKPORA/2026 yang diterbitkan dan ditandatangani secara elektronik pada Minggu, 6 September 2026, Kepala Disdikpora Kabupaten Pandeglang, Dr. H. Sutoto, S.Pd., M.Si., menginstruksikan seluruh satuan pendidikan untuk menghentikan sementara aktivitas belajar mengajar tatap muka di sekolah.

- Advertisement -
Advertisement

"Mencermati kondisi terkini bahwa telah terjadi peningkatan aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau (GAK) di Selat Sunda dan masih mengalami erupsi terus menerus dengan status Level III (Siaga) per hari Minggu 6 September 2026, serta telah terjadi sebaran abu vulkanik di sejumlah wilayah Kabupaten Pandeglang," demikian bunyi poin pertimbangan dalam surat edaran resmi tersebut.

Demi menjaga keselamatan dan kesehatan seluruh warga sekolah, Disdikpora Pandeglang menetapkan bahwa pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) sepenuhnya dialihkan menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Belajar Dari Rumah (BDR). Kebijakan ini resmi diberlakukan terhitung mulai hari Senin, 7 September hingga Rabu, 9 September 2026, dengan tetap memperhatikan capaian target pembelajaran. Aturan ketat ini mengikat seluruh jenjang pendidikan mulai dari PAUD/TK, SD, SMP, hingga PKBM di seluruh penjuru Kabupaten Pandeglang.

Dalam surat edaran tersebut, Dr. H. Sutoto juga memberikan instruksi khusus kepada para Kepala Satuan Pendidikan agar melakukan pendampingan serta pemantauan secara intensif terhadap pelaksanaan PJJ. Pihak sekolah diwajibkan untuk mampu memberikan solusi atau alternatif pembelajaran apabila peserta didik maupun guru mengalami kendala teknis dalam pelaksanaan kelas daring tersebut, dengan tetap berkoordinasi secara aktif bersama pihak Dinas.

Tidak hanya kepada pihak sekolah, Disdikpora Pandeglang juga memberikan imbauan krusial kepada para orang tua atau wali murid. Mengingat bahaya infeksi saluran pernapasan akibat paparan debu vulkanik, orang tua diminta untuk melakukan pendampingan, pengawasan, serta bimbingan aktif terhadap putra-putrinya selama mengikuti sistem pembelajaran dari rumah.

Baca Juga Dinsos Pandeglang dan Muspika Cimanggu Tangani Kasus ODGJ di Cijaralang dengan Sigap

Lebih lanjut, orang tua diinstruksikan untuk mengurangi aktivitas anak-anak di luar rumah guna menghindari paparan abu vulkanik secara langsung. Apabila dalam kondisi mendesak dan terpaksa harus beraktivitas di luar ruangan, masyarakat khususnya para pelajar diwajibkan untuk memakai masker standar medis atau respirator yang mampu menyaring partikel debu vulkanik yang berbahaya bagi pernapasan.

Guna memastikan kebijakan ini berjalan optimal dan tersampaikan dengan baik, Korwil Disdikpora, para Pengawas, dan Penilik sekolah ditugaskan untuk langsung turun tangan melakukan monitoring dan evaluasi sesuai dengan lingkup kewenangannya. Hasil pemantauan pelaksanaan PJJ/BDR di lapangan ini nantinya harus dilaporkan secara berkala kepada Kepala Dinas.

Kebijakan penutupan aktivitas sekolah secara langsung ini ditetapkan bersifat dinamis. Artinya, tenggat waktu berlakunya PJJ dapat sewaktu-waktu dicabut, dihentikan, atau justru diperpanjang menyesuaikan dengan fluktuasi kondisi erupsi Gunung Anak Krakatau di lapangan.

Disdikpora Kabupaten Pandeglang berkomitmen untuk terus berkoordinasi secara terpadu dan meminta pertimbangan dari instansi lintas sektoral, yang ditembuskan juga kepada Bupati Pandeglang, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran (BPBDPK), Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang, guna menentukan kebijakan pembelajaran pada fase selanjutnya demi mengutamakan keselamatan warga masyarakat.