Warga Labuan Korupsi Bantuan Majlis Ta’lim  di Pandeglang

- Writer

Jumat, 21 Februari 2025 - 11:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pandeglang, Nusantara.Media. – Arifin, warga Desa Banyubiru, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang- Banten, dikabarkan telah ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Banten dirumah nya di Desa Banyubiru, Kecamatan Labuan pada Rabu lalu (12/2) dalam kasus korupsi Bansos Majlis Ta’lim Tahun 2015.

Arifin dkk yang sempat buron selama ini kini sudah tertangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Banten ditempat persembunyian nya di Desa Desa Banyubiru, pada Rabu (12/2/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Tersangka bernama Arifin dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2019 silam.
Jumat (21/2/2025).

Tertangkapnya pelaku kasus korupsi uang bantuan sosial (Bansos) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang diperuntukan untuk 22 Majlis Ta’lim yang berada di dua Kecamatan diantara nya Kecamatan Angsana dan Munjul yang di jadikan sebagai lahan korupsi.

Sumber informasi mengatakan,
pembagian yang lumayan fantastis sekitar 75% dari anggaran yang seharusnya diterima oleh 22 Majelis Ta’lim yang ada Kecamatan Angsana dan Munjul Kabupaten Pandeglang, masuk ke kantong
Arifin dan kroni nya.

Dari setiap Majlis Ta’lim, seharusnya mendapatkan bantuan sebesar 10 hingga 20 juta setelah dicairkan. Kemudian mereka mengkorupsi  bantuan anggaran sekitar 75 % dari tiap penerima anggaran. Oleh karena itu, Majlis Ta’lim hanya menerima 25 % yang di kelola oleh mereka.

Tindakan korupsi yang terbilang nekad dan sangat  berani, bantuan untuk Majlis Ta’lim yang seharusnya diperuntukan dibidang agama ternyata disikat pula oleh tersangka.

Tersangka kasus korupsi sebelum nya telah menghilang selama 6 tahun, sehingga masuk dalam  Daftar Pencarian Orang (DPO). Kasus ini terjadi pada tahun 2015 silam.

Baca Juga :  Diduga Audio Kades Pamarayan Mencoba Mengelabui Publik Terkait Dugaan Pengerjaan Paving Blok Disinyalir Asjad

Dalam perjalanan selama 6 tahun, sebuah perjuangan yang penuh haru hanya untuk mencari pelaku. Namun, ibarat sepandai-pandainya menyimpan bangkai, akhirnya tercium juga

Buronan yang sudah berjalan selama 6 tahun dan merugikan keuangan negara sebesar Rp230 juta ini, pada akhirnya ditangkap oleh Tim Tabur  Kejati Banten. Dalam aktifitasnya, peran Arifin bersama terpidana Rohman dan Elvi Sukaesih adalah mencari 22 Majelis Ta’lim di Kecamatan Angsana dan Kecamatan Munjul.

Untuk seterus nya, mereka membuatkan proposal berikut persyaratannya. Lalu, mereka mengirimkan nya ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, untuk mendapakan bantuan sosial Majlis Ta’lim sesuai keperuntukannya.

Arifin kini menjadi penghuni di sel tahanan Kejari Pandeglang, dan dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gadis Hilang di Lampung Tengah Ditemukan di Yogyakarta Bersama Pria Beristri
Kemacetan Parah di Jalur Wisata Banten: Keluar Mulut Harimau, Masuk Mulut Buaya
Saksikan Blood Moon 7–8 September 2025: Gerhana Bulan Total Langka di Indonesia
Penguatan Tusi Petugas, Kalapas Narkotika Bandar Lampung Dorong Implementasi Nilai PRIMA
Warga Cigondang Protes Ketidakadilan Kompensasi Tumpahan Batubara PT TLP
Polres Serang Gelar Pelatihan Kompi Kerangka untuk Tingkatkan Kesiapan Personel
Upaya Percepatan Program Swasembada Pangan Dukung Asta Cita Persiden RI melalui OPLAH Di Desa Merah Mata.
Lanal Lampung Sambut Kedatangan KRI Brawijaya – 320 di Dermaga Caligi Bensam

Berita Terkait

Senin, 8 September 2025 - 23:28 WIB

Gadis Hilang di Lampung Tengah Ditemukan di Yogyakarta Bersama Pria Beristri

Senin, 8 September 2025 - 13:47 WIB

Kemacetan Parah di Jalur Wisata Banten: Keluar Mulut Harimau, Masuk Mulut Buaya

Senin, 8 September 2025 - 11:25 WIB

Saksikan Blood Moon 7–8 September 2025: Gerhana Bulan Total Langka di Indonesia

Minggu, 7 September 2025 - 22:30 WIB

Penguatan Tusi Petugas, Kalapas Narkotika Bandar Lampung Dorong Implementasi Nilai PRIMA

Sabtu, 6 September 2025 - 23:53 WIB

Warga Cigondang Protes Ketidakadilan Kompensasi Tumpahan Batubara PT TLP

Berita Terbaru