Tangerang, Nusantara Media – Unit Reskrim Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, kembali menangkap pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dalam Operasi Sikat Jaya 2025. Pelaku berinisial R (24) berhasil diringkus di wilayah Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Kamis (27/11/2025).
R (24) merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Pinang sejak kasus curanmor yang terjadi pada 21 Juni 2025 di wilayah hukum Polsek Pinang, Tangerang Kota.
Tim Reskrim Polsek Pinang menerima informasi dari masyarakat bahwa R berada di Warakas. Setelah observasi intensif, Kanit Reskrim Ipda Tutuk Syaiful Akbar, S.H. bersama anggota langsung bergerak dan menangkap R tanpa perlawanan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan berlangsung pada Kamis, 27 November 2025, di kawasan Warakas, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Petugas menyita satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah-hitam yang diduga Roni pakai dan merupakan barang hasil curian. Saat ini polisi masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan pelaku lain serta penadah barang curian.
Kasus curanmor menjadi target utama Operasi Sikat Jaya 2025. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan pihaknya terus melakukan patroli dan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan.
“Masyarakat jangan ragu melapor jika melihat atau menjadi korban kejahatan. Hubungi call center Polri 110 secara gratis kapan saja, kami akan segera tindak lanjuti,” ujar Kombes Pol Jauhari.
Dengan penangkapan ini, Polsek Pinang berhasil menuntaskan satu kasus DPO curanmor dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya di wilayah Tangerang Kota.
Penulis : Sandi
Editor : AA












