Tangerang, Nusantara Media – Unit Reskrim Polsek Mauk, Polresta Tangerang, berhasil menangkap lima pelaku dugaan pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kelima tersangka, yaitu ZA (17), N (18), AF (19), MF (22), dan MB (24), mengakui perbuatan mereka terhadap seorang gadis kelas 1 SMP.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah lapangan di Desa Kondang, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.Namun, pria tersebut meninggalkan korban setelah mendapat panggilan dari orang tuanya. Para tersangka kemudian membawa korban ke lapangan tersebut, memaksanya meminum minuman keras hingga mabuk dan lemas, lalu memperkosa dan mencabuli korban secara bergantian.
“Para pelaku meninggalkan korban dalam kondisi lemah di lokasi kejadian,” ungkap Subarjo.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Keesokan harinya, warga menemukan korban dalam kondisi lemas dan mengantarkannya ke rumah neneknya. Korban kemudian menceritakan peristiwa nahas itu kepada keluarganya, yang segera melaporkannya ke polisi. Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Mauk, sesuai arahan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, langsung melakukan penyelidikan, mengidentifikasi tersangka, dan menangkap mereka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 81 juncto Pasal 81 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Penulis : Sandi