Tangerang, Nusantara Media – Unit Reskrim Polsek Cisoka Polresta Tangerang menangkap MR alias Doyok (23), warga Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang. Petugas menciduk MR karena memiliki narkotika jenis sabu.
Kapolsek Cisoka Iptu Anggio Pratama menjelaskan pada Kamis (30/10/2025) bahwa tim menangkap MR di sekitar rumahnya pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Penangkapan bermula dari laporan warga tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Tim langsung menindaklanjuti laporan itu sesuai arahan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah. “Kami observasi lokasi dan temukan pria dengan gelagat mencurigakan,” ujar Anggio.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Petugas mengamankan pria itu, yang ternyata MR. Interogasi mengungkap MR berperan sebagai perantara transaksi narkotika. Tim menyita sabu seberat 0,4 gram yang MR sembunyikan dalam bungkus rokok.
MR mengaku mendapat keuntungan berupa sabu gratis dari perannya sebagai perantara. Polisi membawa MR dan barang bukti ke Mapolsek Cisoka untuk pemeriksaan lanjutan. Selain sabu, petugas menyita satu unit ponsel.
Polisi menjerat MR dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika. Ancaman hukuman mencapai 20 tahun penjara.
Penulis : Sandi












