Tekab 308 Polsek Palas Tangkap Pencuri Mesin Traktor di Lampung Selatan

- Writer

Jumat, 8 Agustus 2025 - 22:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung,Nusantara Media – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Palas meringkus seorang petani bernama YH (36), warga Desa Palas Pasemah, Kecamatan Palas, Lampung Selatan. Ia ditangkap atas kasus pencurian mesin traktor milik warga Desa Sukaraja pada Februari 2025.
Kapolsek Palas Iptu Suyitno membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku kami amankan di wilayah Palas Pasemah beserta barang bukti dua unit mesin traktor hasil curian. Yudi mengakui perbuatannya dan menyebut masih ada satu pelaku lain yang kini kami buru,” ujar Kapolsek.
Penangkapan dilakukan Rabu (6/8/2025) sekitar pukul 00.45 WIB. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Aipda Muhyi mendatangi rumah pelaku setelah mendapat informasi keberadaannya. Petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap Yudi tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku mencuri mesin traktor merk Kubota 8.5 PK warna oranye pada Sabtu (8/2/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Aksi dilakukan bersama rekannya bernama Prana (35), warga Desa Palas Pasemah, yang kini masih buron.

Baca Juga :  Mayat Misterius di Pantai Pulau Sebesi Akhirnya Teridentifikasi, Polisi Serahkan ke Keluarga

Pelaku melepaskan empat baut pengikat mesin dari kerangka traktor, kemudian menurunkannya dan membawa kabur menggunakan sepeda motor. Pencurian dilakukan saat mesin traktor terparkir di depan rumah korban, Suyatno (61), petani warga Desa Sukaraja.
Selain kasus ini, pelaku juga mengaku mencuri mesin traktor merk Yanmar warna merah di Dusun Sukabangun Desa Sukamulya, Kecamatan Palas. Kedua mesin hasil curian disembunyikan di gudang milik seseorang berinisial Ngabit alias Abib di Desa Palas Pasemah.

Baca Juga :  KPK Terima Laporan Penyalahgunaan Dana Daerah Rp 3,4 Triliun

Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit mesin traktor Kubota warna oranye beserta kerangka, 1 unit mesin traktor Yanmar warna merah beserta kerangka dan Pasal dan Ancaman Hukuman
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.
“Kami masih memburu satu pelaku lain dan memeriksa kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus serupa di wilayah Palas,” tutup Kapolsek.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penulis : Nining

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Lampung Naikkan Status Kasus Kematian Mahasiswa Unila ke Penyidikan
Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Aset Rampasan Negara ke PT Timah Tbk
Pangdam II/Sriwijaya Pastikan Pengamanan Optimal untuk Kunjungan Presiden Prabowo Subianto di Bangka Belitung
Itera Rayakan Dies Natalis ke-11 dan Beri Penghargaan Peduli Pendidikan
Koramil 410-01/Panjang Gelar Karya Bakti HUT TNI ke-80 di Way Dadi, Bandar Lampung
Kondektur Bus Pandeglang Tuntut Keadilan atas Kecelakaan Kerja Tragis
Evakuasi Jenazah ABK di Teluk Lampung Berhasil Dilaksanakan
KSM KP3: Konservasi dan Pariwisata Berkelanjutan di Pulau Popole

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 23:48 WIB

Polda Lampung Naikkan Status Kasus Kematian Mahasiswa Unila ke Penyidikan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 08:46 WIB

Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Aset Rampasan Negara ke PT Timah Tbk

Selasa, 7 Oktober 2025 - 07:33 WIB

Pangdam II/Sriwijaya Pastikan Pengamanan Optimal untuk Kunjungan Presiden Prabowo Subianto di Bangka Belitung

Selasa, 7 Oktober 2025 - 00:48 WIB

Itera Rayakan Dies Natalis ke-11 dan Beri Penghargaan Peduli Pendidikan

Senin, 6 Oktober 2025 - 21:02 WIB

Koramil 410-01/Panjang Gelar Karya Bakti HUT TNI ke-80 di Way Dadi, Bandar Lampung

Berita Terbaru