Jakarta, Nusantara Media - Penanganan kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga serta perlindungan anak yang melibatkan Ibu OLH beserta anaknya di kawasan Mal Kelapa Gading, Jakarta Utara, hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar. Berdasarkan catatan dan dokumen yang dihimpun, terdapat tiga laporan polisi yang telah dilayangkan oleh pihak korban didampingi kuasa hukumnya, namun seluruhnya dilaporkan mandek tanpa kejelasan status hukum yang transparan di tingkat kepolisian resor setempat sejak tahun 2024.

Rangkaian laporan tersebut bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/568/IV/2024/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA tertanggal 23 April 2024, di mana Danny S. Djayaprawira dilaporkan atas dugaan ancaman pemberian dosis obat anak yang lebih tinggi apabila pihak ibu mengajukan gugatan gono-gini. Disusul kemudian dengan laporan kedua terkait dugaan perampasan anak di bawah umur tanpa hak asuh yang sah, serta laporan ketiga pada Juni 2025 yang berkaitan dengan dugaan pencekokan obat-obatan kepada anak di bawah umur tanpa sepengetahuan ibu korban. Seluruh penanganan perkara ini dinilai berjalan di tempat setelah melalui tahap Berita Acara Pemeriksaan awal.

Kondisi mandeknya penanganan perkara ini memicu kritik keras dari berbagai pihak, termasuk kalangan pemerhati hukum dan keadilan masyarakat. Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia, Wilson Lalengke, secara tegas mendesak pihak kepolisian agar segera menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan secara berkala serta melaksanakan gelar perkara khusus guna membuka tabir ketidakpastian hukum yang dirasakan oleh pihak korban selama bertahun-tahun.

- Advertisement -
Advertisement

"Ini ada tiga laporan polisi mandek tanpa kejelasan. Apalagi ada dugaan pemberian obat penenang kepada anak, ini serius, masuk Pasal 76B, 76C, 76J UU Perlindungan Anak, ancaman di atas lima tahun. Kami minta Kapolres, Kapolda, Irwasda, Propam, Kompolnas, dan Komnas Perlindungan Anak untuk mengawasi tiga laporan ini," ujar Wilson Lalengke dalam keterangannya di Jakarta.

Baca Juga Polres Pandeglang Tangkap 48 Pelajar

Menanggapi berbagai sorotan tajam tersebut, Bareskrim Polri akhirnya turun tangan dengan mengeluarkan Surat Perkembangan Penanganan Dumas Kedua bertanggal 23 September 2026. Melalui surat resmi tersebut, pihak kepolisian pusat memberikan atensi serta petunjuk tegas kepada Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Metro Jaya untuk melakukan pengawasan penyelidikan secara profesional, akuntabel, dan transparan agar hak-hak korban senantiasa terlindungi sesuai amanat undang-undang yang berlaku.