Serang ,Nusantara Media – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten resmi menetapkan seorang berinisial PU sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara tanpa izin. Pengungkapan kasus penambangan ilegal ini dilakukan di Kampung Songak Sabrang, Desa Parakanbeusi, Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak, Banten.
Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan kepolisian yang diterima penyidik pada 29 September 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Penyidik Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten langsung bergerak cepat melakukan pengecekan ke lokasi kejadian pada hari yang sama.
Dari hasil pengecekan di lapangan, aparat kepolisian mendapati aktivitas pengerukan sumber daya alam yang berjalan secara ilegal. Kegiatan eksplorasi tersebut dilakukan tanpa dilengkapi izin usaha pertambangan (IUP) yang sah dari instansi berwenang.
- Waktu Kejadian: Berdasarkan hasil penyidikan mendalam, aktivitas penambangan batu bara tanpa izin ini berlangsung secara aktif sejak tanggal 19 hingga 27 September 2026.
- Modus Operandi: Tersangka PU mengeruk batu bara menggunakan satu unit alat berat jenis excavator merek Kobelco untuk mempercepat proses produksi.
- Hasil Penjualan: Batu bara ilegal yang berhasil ditambang kemudian diperjualbelikan ke pasaran dengan harga sekitar Rp500 ribu per ton. Total batu bara yang sudah terjual dari lokasi tersebut mencapai kurang lebih 56 ton.
Dalam operasi penindakan ini, penyidik Polda Banten berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting guna melengkapi berkas perkara penyidikan. Barang bukti yang disita meliputi:
- 1 buah kunci alat berat excavator merek Kobelco.
- 1 karung sampel batu bara hasil pertambangan ilegal.
- 1 unit telepon genggam merek Samsung Galaxy A05S milik tersangka.
Atas perbuatannya yang merugikan negara dan merusak lingkungan, tersangka PU dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Ancaman hukuman maksimal bagi tersangka adalah 5 tahun penjara serta denda maksimal sebesar Rp200 juta," tegas Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea pada Kamis (1/10/2026).
Menanggapi maraknya potensi penambangan tanpa izin (PETI) yang dapat merusak ekosistem lingkungan dan merugikan daerah, pihak kepolisian tidak tinggal diam. Kabidhumas Polda Banten mengimbau masyarakat luas agar senantiasa waspada dan proaktif.
Baca Juga Terlilit Utang dan Menganggur, Residivis Narkoba di Serang Kembali Ditangkap PolisiMasyarakat diminta untuk tidak ragu melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau kegiatan pertambangan yang tidak mengantongi izin resmi di lingkungan sekitar mereka.
"Apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana pertambangan batu bara tanpa izin, segera laporkan kepada kami, sehingga dapat dilakukan pengecekan dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga dapat menghubungi Call Center Polri 110 untuk menyampaikan informasi atau laporan secara cepat," tutupnya.
Langkah tegas Polda Banten ini diharapkan mampu memberikan efek jera kepada para pelaku penambangan ilegal sekaligus menjaga kelestarian lingkungan hidup di wilayah Kabupaten Lebak dan Provinsi Banten secara keseluruhan.
Add us as preferred source

Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!