Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 70-80 Ton Daging Ilegal Asal Singapura dan Ribuan Barang Bekas, 2 Tersangka Diamankan!
Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan besar-besaran barang bekas ilegal dan 5.037 kotak daging beku (sekitar 70-80 ton) asal Singapura tanpa sertifikat kesehatan. Dua tersangka, pemilik kapal dan nakhoda, diamankan. Barang bukti termasuk dua kapal kayu, ratusan karung pakaian bekas, boneka, mainan, hingga elektronik. Daging dimusnahkan di TPA Punggur setelah izin pengadilan. Pelaku dijerat pasal perdagangan dan karantina hewan dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar....