Serang ,Nusantara Media – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten, membongkar komplotan maling alias pencuri mobil pikap yang sukses beraksi di 14 lokasi di wilayah hukum Polda Banten.
Polisi juga berhasil meringkus tiga tersangka pelaku yang berperan sebagai joki, eksekutor, dan penadah.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dureskrimum) Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan pencurian mobil pikap di Kampung Cigelam, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
Dian Setyawan menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan Unit Resmob Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten pada Jumat (21/8/2026), berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/376/VIII/SPKT.III/Ditreskrimum/2026/Polda Banten, tanggal 21 Agustus 2026.
Lanjut Dian Setyawan, kasus tersebut terungkap setelah petugas melakukan penyelidikan terhadap aksi pencurian kendaraan roda empat jenis pick up yang terjadi di wilayah hukum Polda Banten.
"Dalam pengungkapan ini, kami berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang memiliki peran berbeda, yaitu sebagai joki, pemetik atau eksekutor, dan penadah. Hasil pemeriksaan awal, juga mengungkap adanya 14 lokasi pencurian kendaraan roda empat jenis pick up di wilayah hukum Polda Banten," ujar Dian.
Dikatakan Dian, aksi pencurian terjadi pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di Kampung Cigelam, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
Petugas kemudian berhasil menangkap dua pelaku, yakni RM (25) yang berperan sebagai joki dan DP (43) sebagai pemetik atau eksekutor. Keduanya ditangkap, pada Jumat (21/8/2026), sekitar pukul 04.24 WIB di pintu Tol Tomang, Jakarta Barat.
Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap seorang penadah berinisial AS (41), pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di wilayah Pemalang, Jawa Tengah.
Baca Juga Empat Debt Collector Diamankan Polisi atas Pengeroyokan Dua Anggota Brimob Polda Banten, Kapolda Perintahkan Buru Pelaku Lain"Ketiga pelaku, saat ini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun lokasi pencurian lainnya," jelasnya.
Berdasarkan hasil interogasi awal, para pelaku mengaku telah melakukan pencurian kendaraan roda empat jenis pick up, di sedikitnya 14 lokasi di wilayah hukum Polda Banten, yaitu Ciwandan, Citangkil, Anyer, Bojonegara, Gunungsari, Dukuh Ciruas, Sewor, Unyur, Petir, Curug, Kemang, Cigelam, Rangkas, dan Baros.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah kunci letter T, dua buah kunci kontak kendaraan roda empat, satu unit handphone Vivo warna biru, satu unit handphone Oppo warna hitam, serta tiga unit mobil Suzuki Carry 1.5 pick up.
Ketiga kendaraan tersebut, masing-masing Suzuki Carry 1.5 pick up nomor polisi B 9791 SAI warna abu-abu metalik, Suzuki Carry 1.5 pick up nomor polisi R 1910 VC warna hitam, dan Suzuki Carry 1.5 pick up nomor polisi B 9273 VUB warna hitam.
"Polda Banten akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk berkoordinasi dengan jajaran Satreskrim Polres dan Polsek untuk melakukan pendataan serta penarikan laporan polisi terkait curanmor roda empat yang diduga berkaitan dengan para pelaku," terang Dian.
Dian menegaskan, penyidik masih melakukan pengembangan terhadap kendaraan hasil curanmor lainnya serta melanjutkan proses penyidikan terhadap para tersangka.
"Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraan yang diparkir, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait pencurian maupun penjualan kendaraan hasil kejahatan," ujarnya.
Add us as preferred source

Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!