Polda Banten Ungkap Kasus Pelecehan Anak

- Writer

Rabu, 4 Juni 2025 - 12:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang, Nusantara MediaSubdit Renakta Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengungkap kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dengan menangkap empat tersangka, yaitu PR (25), IB (25), NB (18, perempuan), dan ST (42).

Korban, HM (17), menjadi sasaran tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul sejak berusia 13 tahun. Penangkapan dipimpin oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto, Dirreskrimum Kombes Pol Dian Setyawan, Kasubdit 4 Renakta Kompol Herlia Hartarani,

Kejadian bermula pada Oktober 2021 hingga September 2023 di beberapa lokasi di Tangerang dan Serang. Tersangka ST melakukan pelecehan di rumah korban dan rumah adik iparnya di Kampung Kedung, Gunung Kaler, Tangerang.

PR melakukan persetubuhan di semak-semak Kampung Rangkong, Binuang, Serang, sementara IB melakukan perbuatan cabul di SDN Sukamampir, Binuang. NB berperan memberikan nomor korban kepada tersangka MS (telah divonis 12 tahun penjara) untuk keuntungan Rp50.000.

Penangkapan dilakukan pada Mei 2025. PR ditangkap di Kawasan Pergudangan Mutiara Kosambi, IB di Sukamampir, dan ST di Cikepu, Serang. Barang bukti meliputi pakaian, akta kelahiran, kartu keluarga, visum et repertum yang menyatakan robekan selaput dara dan kehamilan 7-8 minggu,

Baca Juga :  Pencemaran Pantai di Pandeglang: Warga Ancam Demo

Para tersangka dijerat Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara dan denda hingga Rp60 juta, serta Pasal 296 KUHPidana.

Motif para pelaku adalah kepuasan nafsu dan keuntungan finansial. Polda Banten berkomitmen menegakkan hukum untuk melindungi anak dari kekerasan seksual.

Penulis : Sandi

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aksi Unjuk Rasa ALANG di PT ALPINDO: Tuntut Ganti Rugi dan Penutupan Pabrik Pencemar Lingkungan
Bupati Pandeglang Ajak Pemuda Bergerak Aktif Bangun Daerah di Hari Sumpah Pemuda ke-97
Tangkap Terduga Pelaku Curanmor, Unit Reskrim Polsek Cikupa Temukan Narkotika Sabu
Prakiraan Cuaca Banten 28–31 Oktober 2025: Waspada Potensi Hujan Lebat
Tragedi Berdarah di Pandeglang: Persaingan Sawit Berujung Pembunuhan Sadis, Satu Nyawa Melayang!
Dua Anak Tenggelam di Sungai Ciliman Ditemukan Setelah Pencarian Tiga Hari, 
PMII Kota Serang: Lokomotif Perubahan Sosial Berbasis Aswaja
Bupati Pandeglang Tinjau Pencarian Dua Anak yang Diduga Hanyut di Sungai Ciliman

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 18:53 WIB

Aksi Unjuk Rasa ALANG di PT ALPINDO: Tuntut Ganti Rugi dan Penutupan Pabrik Pencemar Lingkungan

Selasa, 28 Oktober 2025 - 13:49 WIB

Bupati Pandeglang Ajak Pemuda Bergerak Aktif Bangun Daerah di Hari Sumpah Pemuda ke-97

Senin, 27 Oktober 2025 - 23:59 WIB

Prakiraan Cuaca Banten 28–31 Oktober 2025: Waspada Potensi Hujan Lebat

Senin, 27 Oktober 2025 - 12:33 WIB

Tragedi Berdarah di Pandeglang: Persaingan Sawit Berujung Pembunuhan Sadis, Satu Nyawa Melayang!

Senin, 27 Oktober 2025 - 12:01 WIB

Dua Anak Tenggelam di Sungai Ciliman Ditemukan Setelah Pencarian Tiga Hari, 

Berita Terbaru