Serang, Nusantara Media – Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengungkap kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dengan menangkap empat tersangka, yaitu PR (25), IB (25), NB (18, perempuan), dan ST (42).
Korban, HM (17), menjadi sasaran tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul sejak berusia 13 tahun. Penangkapan dipimpin oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto, Dirreskrimum Kombes Pol Dian Setyawan, Kasubdit 4 Renakta Kompol Herlia Hartarani,
Kejadian bermula pada Oktober 2021 hingga September 2023 di beberapa lokasi di Tangerang dan Serang. Tersangka ST melakukan pelecehan di rumah korban dan rumah adik iparnya di Kampung Kedung, Gunung Kaler, Tangerang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
PR melakukan persetubuhan di semak-semak Kampung Rangkong, Binuang, Serang, sementara IB melakukan perbuatan cabul di SDN Sukamampir, Binuang. NB berperan memberikan nomor korban kepada tersangka MS (telah divonis 12 tahun penjara) untuk keuntungan Rp50.000.
Penangkapan dilakukan pada Mei 2025. PR ditangkap di Kawasan Pergudangan Mutiara Kosambi, IB di Sukamampir, dan ST di Cikepu, Serang. Barang bukti meliputi pakaian, akta kelahiran, kartu keluarga, visum et repertum yang menyatakan robekan selaput dara dan kehamilan 7-8 minggu,
Para tersangka dijerat Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara dan denda hingga Rp60 juta, serta Pasal 296 KUHPidana.
Motif para pelaku adalah kepuasan nafsu dan keuntungan finansial. Polda Banten berkomitmen menegakkan hukum untuk melindungi anak dari kekerasan seksual.
Penulis : Sandi