Bekasi, Nusantara Media — Suara buruh menggema di jantung Kota Bekasi. Ribuan massa dari 31 federasi serikat pekerja yang tergabung dalam Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) dan Aliansi Persatuan Pekerja dan Rakyat (PERAK) turun ke jalan. Mereka menggelar aksi bertajuk “Unjuk Rasa Upah 2026” untuk menuntut kenaikan upah minimum Kota Bekasi serta regulasi yang lebih berpihak pada pekerja.
Aksi dimulai sejak pagi hari. Selanjutnya, massa melakukan long march dari berbagai titik menuju kantor Wali Kota Bekasi di Jl. Ahmad Yani No. 1. Mereka membawa spanduk, bendera, dan mengenakan atribut serikat masing-masing. **Meskipun** cuaca panas, suasana tetap penuh semangat, namun tertib dan terkoordinasi dengan baik.
Di sisi lain, aksi ini bukan hanya protes biasa. Melainkan, ini menjadi bentuk konsolidasi kekuatan buruh Bekasi yang selama ini merasa terpinggirkan dalam kebijakan pengupahan. Dengan demikian, dukungan dari berbagai elemen masyarakat semakin memperkuat perjuangan mereka.
Tiba-tiba, di tengah panasnya tuntutan, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto bersama Wakil Wali Kota dan jajaran Forkopimda turun langsung. Mereka menemui massa aksi dan duduk bersama di depan kantor pemerintahan. Selama dialog, Tri mendengarkan aspirasi buruh secara terbuka.
Ia menyatakan bahwa menyuarakan pendapat adalah hak warga negara. Oleh karena itu, pihaknya akan menindaklanjuti tuntutan sesuai mekanisme yang berlaku. Momen ini menjadi sorotan utama, sebab menunjukkan ruang demokrasi masih terbuka di Kota Bekasi.
Salah satu peserta aksi, Edi Suregar, Ketua Serikat FSBDSI PT Metindo Erasakti, menyampaikan aspirasinya. “Kami ingin upah yang layak, bukan sekadar janji. Selain itu, pemerintah harus hadir untuk buruh, bukan hanya pengusaha,” tegasnya. Perjuangan ini, kata Edi, bukan hanya soal angka, melainkan soal keberlangsungan hidup pekerja.
buruh menyuarakan lima tuntutan utama dalam aksi Unjuk Rasa Upah 2026 ini:
1. Kenaikan Upah Minimum Kota Bekasi 2026 sebesar 10,5%–15%
2. Penetapan Upah 2026 secara cepat dan transparan
3. Pembuatan Peraturan Wali Kota terkait pengupahan dan outsourcing
4. Pemangkasan tunjangan DPRD untuk dialihkan ke sektor pendidikan dan buruh
5. Pencabutan Perpres No. 76 Tahun 2023 tentang upah, iuran, dan PHK
tuntutan ini mencerminkan keinginan akan keadilan dan martabat pekerja. buruh tetap menunggu bukti nyata dari janji-janji yang disampaikan. “Kami akan terus kawal proses ini. **Jangan sampai** aspirasi kami hanya jadi formalitas,” ujar salah satu koordinator aksi.
dengan semangat solidaritas dan keberanian, buruh Bekasi hari ini menulis babak baru dalam perjuangan upah yang lebih manusiawi. Aksi ini tidak hanya memperjuangkan kenaikan upah minimum, tetapi juga regulasi yang pro-pekerja untuk masa depan yang lebih baik.
Penulis : David



 
					






 
						 
						 
						 
						 
						


