Pandeglang, Nusantara Media – Bertempat di Aula Kantor Desa Sumur Batu, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum bagi masyarakat dan pemerintah desa. Kegiatan ini merupakan bagian dari program penyuluhan hukum tahun 2025 yang bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat serta aparatur desa terhadap hukum.
Dalam kegiatan tersebut, hadir tim dari Unit 3 Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reskrim Polres Pandeglang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, serta Kejaksaan Negeri Pandeglang. Mereka secara bergantian menyampaikan materi terkait hukum, terutama yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan desa, pencegahan tindak pidana korupsi, serta konsep restorative justice.
Pjs. Kepala Desa Sumur Batu, Suharto.S.Sos, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas penyuluhan yang diberikan. “Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim yang telah memberikan penyuluhan kepada perangkat desa serta masyarakat. Ini sangat bermanfaat bagi kami untuk lebih memahami hukum, terutama terkait dengan konsep restorative justice,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Eri piatna
Editor : Admin