Cilegon , Nusantara Media  - Peredaran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal atau "solar cong" semakin bebas masuk dan beredar di wilayah Kota Cilegon, Provinsi Banten.

Informasi diperoleh, sejumlah mobil tangki yang diduga membawa muatan Cong, sering terlihat terparkir di pinggir Jalan Cikuasa Atas, Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Provinsi Banten.

Keberadaan kendaraan tersebut, menimbulkan kecurigaan terkait asal-usul dan legalitas muatan BBM yang dibawa.

- Advertisement -

Berdasarkan informasi yang dihimpun, mobil tangki tersebut diduga berasal dari wilayah Sumatera dan masuk ke Cilegon melalui jalur penyeberangan kapal ferry di Pelabuhan Merak dan biasanya masuk ke lahan perusahaan di sekitar Sekong.

Kendaraan itu disebut-sebut lolos dari pengawasan baik dari otoritas Pelabuhan maupun Aparat Penegak Hukum (APH) saat proses distribusi.

Menanggapi hal tersebut, Kapolsek KSKP Merak Polres Cilegon Polda Banten, AKP Gusti Almasri, menyatakan pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Akan kita selidiki dan kami teruskan ke Kanit Reskrim," ujarnya, seraya menambahkan, pihaknya akan mendalami informasi terkait asal muatan solar tersebut, apakah benar dari Sumatra atau dari yang lain.

Perlu diketahui, bahwa aturan perhubungan yang menyebutkan barang mudah terbakar tidak boleh naik kapal ferry, dimana larangan membawa barang mudah terbakar ke atas kapal ferry diatur dalam beberapa regulasi keselamatan pelayaran di Indonesia, terutama yang berkaitan dengan penanganan barang berbahaya dan ketentuan bagasi penumpang.

Dasar Aturan Utama, yakni Permenhub No. 16 Tahun 2021 yang mengatur tentang tata cara penanganan dan pengangkutan barang berbahaya di pelabuhan.

Barang yang mudah terbakar (cair, padat, atau gas), dikategorikan sebagai barang berbahaya yang memerlukan penanganan khusus dan dilarang dibawa sembarangan oleh penumpang.

Ketentuan PT PELNI (Persero)
Berdasarkan aturan bagasi resmi, penumpang dilarang membawa barang-barang mudah terbakar/meledak seperti bahan bakar (bensin, solar, minyak tanah), bahan kimia, petasan, dan bahan peledak lainnya.

Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Menjadi payung hukum bagi keselamatan dan keamanan pelayaran, di mana nakhoda atau opierator berhak melarang barang yang membahayakan kapal.

Secara spesifik, barang yang tidak boleh naik ke kapal Ferry, meliputi: Bahan Bakar Minyak (BBM): Bensin, solar, minyak tanah, dan pelumas dalam jerigen atau wadah lepas.
Bahan Peledak: Petasan, kembang api, dan amunisi.

Bahan Kimia Berbahaya: Zat asam, basa, air raksa, dan bahan beracun lainnya.
Gas: Tabung gas bertekanan (kecuali dalam kondisi tertentu yang diizinkan dengan pengawasan ketat, biasanya untuk kendaraan namun dengan pembatasan sangat ketat).