Banjarmasin, Nusantara Media – Proses persidangan kasus tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur berinisial NM (13 tahun) di Pengadilan Negeri Banjarmasin memasuki babak krusial. Pada sidang yang digelar Selasa, 17 Maret 2026, agenda utama adalah pemeriksaan keterangan saksi dari korban, ibu korban (MW), dan nenek korban.
Suasana sidang yang berlangsung tertutup untuk umum dipenuhi haru dan tegang. Ibu korban menyampaikan rasa terima kasih mendalam kepada tim kuasa hukum dari Kantor Advokat BASA REKAN (Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. & Rekan), khususnya M. Hafidz Halim, S.H., yang terus mengawal proses agar berjalan cepat dan sesuai hukum.
Korban sendiri mengakui di hadapan majelis hakim bahwa ia dipaksa melakukan hubungan badan berulang kali setelah diancam pelaku akan menyebarkan foto-foto saat kejadian pertama. Ancaman ini membuat korban tak berdaya dan terpaksa melayani pelaku. Lebih tragis lagi, korban kini mengandung dengan usia kehamilan lebih dari 5 bulan.
Tak hanya itu, terungkap fakta baru yang mengejutkan: sebelum pelaku ditangkap, korban dan ibunya sering mendapat teror langsung. Bahkan setelah pelaku ditahan, anggota keluarga pelaku masih melakukan teror melalui pesan WhatsApp ke ponsel korban dan ibunya.
Kuasa hukum korban, M. Hafidz Halim, S.H., menyatakan kepuasan atas progres kasus ini. "Sidang berjalan cepat, ini membuktikan keseriusan Kejaksaan Negeri Banjarmasin dalam menangani perkara kekerasan seksual terhadap anak. Jaksa Penuntut Umum Galuh Larasati, S.H., M.H., telah mengajukan dakwaan sesuai UU Perlindungan Anak dan ketentuan pidana terkait pemerkosaan dengan kekerasan," ujarnya.
Sidang ditutup dengan penjadwalan ulang pada bulan April 2026. Majelis hakim mengonfirmasi akan memberikan putusan sebelum 6 April 2026. Keluarga korban berkomitmen terus mengawal hingga keadilan ditegakkan, memberikan efek jera bagi pelaku dan pencegahan kasus serupa.
Kasus ini telah menyita perhatian publik di Banjarmasin dan sekitarnya, mendorong aparat penegak hukum bertindak cepat sejak laporan awal hingga pelimpahan ke pengadilan.
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!