Satuan Reskrim Polres Lampung Tengah Polda Lampung berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). Kejadian terjadi di Jalan VII, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, pada Jumat (20/6/25).
Petugas mengamankan kedua tersangka, RS (28) dan AD (21), di kediaman mereka tanpa perlawanan. Keduanya warga Kelurahan Yukumjaya, Terbanggi Besar. RS berstatus pengangguran, sedangkan AD bekerja sebagai buruh.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban kejahatan ini adalah CR, karyawan ritel modern. Pelaku menyasar CR saat melintas di lokasi.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, IPTU Devrat Aolia Arfan, menjelaskan modus operandi pelaku
“Mereka memantau korban, lalu mengejar, memepet, merampas, dan menabrak. Pelaku menghentikan motor korban secara paksa, mencabut kontak, lalu memukul kepala korban dengan benda tumpul hingga korban terkapar,” terangnya pada Senin (23/6/25).
Setelah korban tak berdaya, pelaku merampas ponselnya dan kabur dari lokasi.
Keluarga korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Terbanggi Besar. Tim Tekab 308 Polres Lampung Tengah dan Polsek Terbanggi Besar langsung bergerak melakukan penyelidikan. Investigasi berhasil mengidentifikasi pelaku.
“Kami mengamankan kedua pelaku di rumah mereka tanpa perlawanan. Saat ini keduanya kami tahan di Mapolres Lampung Tengah untuk penyidikan lanjutan,” jelas IPTU Devrat.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti terkait kejahatan ini. Kedua tersangka terancam hukuman maksimal **12 tahun penjara** berdasarkan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Penulis : Nining