Polres Lampung Tengah Amankan Dua Pelaku Curas di Terbanggi Besar

- Writer

Selasa, 24 Juni 2025 - 21:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung , Nusantara Media

Satuan Reskrim Polres Lampung Tengah Polda Lampung berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). Kejadian terjadi di Jalan VII, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, pada Jumat (20/6/25).

Petugas mengamankan kedua tersangka, RS (28) dan AD (21), di kediaman mereka tanpa perlawanan. Keduanya warga Kelurahan Yukumjaya, Terbanggi Besar. RS berstatus pengangguran, sedangkan AD bekerja sebagai buruh.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban kejahatan ini adalah CR, karyawan ritel modern. Pelaku menyasar CR saat melintas di lokasi.

Baca Juga :  Mahasiswa di Pamulang Kehilangan Motor Akibat Aksi Pencurian, Terekam CCTV

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, IPTU Devrat Aolia Arfan, menjelaskan modus operandi pelaku
“Mereka memantau korban, lalu mengejar, memepet, merampas, dan menabrak. Pelaku menghentikan motor korban secara paksa, mencabut kontak, lalu memukul kepala korban dengan benda tumpul hingga korban terkapar,” terangnya pada Senin (23/6/25).

Setelah korban tak berdaya, pelaku merampas ponselnya dan kabur dari lokasi.

Keluarga korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Terbanggi Besar. Tim Tekab 308 Polres Lampung Tengah dan Polsek Terbanggi Besar langsung bergerak melakukan penyelidikan. Investigasi berhasil mengidentifikasi pelaku.

Baca Juga :  Kejati Kepri Diam Seribu Bahasa, Aktivis Kritik Keras Kelambanan Penanganan Laporan Korupsi"

“Kami mengamankan kedua pelaku di rumah mereka tanpa perlawanan. Saat ini keduanya kami tahan di Mapolres Lampung Tengah untuk penyidikan lanjutan,” jelas IPTU Devrat.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti terkait kejahatan ini. Kedua tersangka terancam hukuman maksimal **12 tahun penjara** berdasarkan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Penulis : Nining

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak Ungkap Pencurian Laptop di SDN 2 Setia Bakti
Gubernur Lampung Dukung Kemajuan Sepak Bola
Bhayangkara Presisi Lampung FC Luncurkan Tiket Laga Kandang dengan Harga Terjangkau
Polres Lampung Tengah Gencarkan Penegakan Hukum, Ungkap 21 Kasus Kejahatan di Awal Agustus 2025
Begal Taksi Online di Binjai Dihajar Massa, Satu Pelaku Tertangkap!
Helm Mewah KYT Raib Dicuri di Semarang, Pelaku Tertangkap Kamera Pakai Motor Plat H 3457 AB
BPIKPNPARI Ultimatum KPK: Segera Tindak Korupsi Pejabat Lingga, Aksi Damai Siap Digelar
Satgas Damai Cartenz Usut Tuntas Pembunuhan Warga Sipil di Yahukimo

Berita Terkait

Selasa, 12 Agustus 2025 - 00:13 WIB

Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak Ungkap Pencurian Laptop di SDN 2 Setia Bakti

Senin, 11 Agustus 2025 - 23:59 WIB

Gubernur Lampung Dukung Kemajuan Sepak Bola

Senin, 11 Agustus 2025 - 23:46 WIB

Bhayangkara Presisi Lampung FC Luncurkan Tiket Laga Kandang dengan Harga Terjangkau

Senin, 11 Agustus 2025 - 23:32 WIB

Polres Lampung Tengah Gencarkan Penegakan Hukum, Ungkap 21 Kasus Kejahatan di Awal Agustus 2025

Senin, 11 Agustus 2025 - 08:11 WIB

Begal Taksi Online di Binjai Dihajar Massa, Satu Pelaku Tertangkap!

Berita Terbaru

Lampung

Gubernur Lampung Dukung Kemajuan Sepak Bola

Senin, 11 Agu 2025 - 23:59 WIB