Polres Lampung Tengah Amankan Dua Pelaku Curas di Terbanggi Besar

- Writer

Selasa, 24 Juni 2025 - 21:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung , Nusantara Media

Satuan Reskrim Polres Lampung Tengah Polda Lampung berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). Kejadian terjadi di Jalan VII, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, pada Jumat (20/6/25).

Petugas mengamankan kedua tersangka, RS (28) dan AD (21), di kediaman mereka tanpa perlawanan. Keduanya warga Kelurahan Yukumjaya, Terbanggi Besar. RS berstatus pengangguran, sedangkan AD bekerja sebagai buruh.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban kejahatan ini adalah CR, karyawan ritel modern. Pelaku menyasar CR saat melintas di lokasi.

Baca Juga :  Dua Remaja 17 Tahun di Bandar Lampung Ditangkap Usai Nekat Jadi Pengedar Tembakau Sinte

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, IPTU Devrat Aolia Arfan, menjelaskan modus operandi pelaku
“Mereka memantau korban, lalu mengejar, memepet, merampas, dan menabrak. Pelaku menghentikan motor korban secara paksa, mencabut kontak, lalu memukul kepala korban dengan benda tumpul hingga korban terkapar,” terangnya pada Senin (23/6/25).

Setelah korban tak berdaya, pelaku merampas ponselnya dan kabur dari lokasi.

Keluarga korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Terbanggi Besar. Tim Tekab 308 Polres Lampung Tengah dan Polsek Terbanggi Besar langsung bergerak melakukan penyelidikan. Investigasi berhasil mengidentifikasi pelaku.

Baca Juga :  Sholat Ghoib di Masjid Polres Lampung Tengah, Do'akan Almarhum Ojol Affan Kurniawan serta Personel Polri di Jakarta

“Kami mengamankan kedua pelaku di rumah mereka tanpa perlawanan. Saat ini keduanya kami tahan di Mapolres Lampung Tengah untuk penyidikan lanjutan,” jelas IPTU Devrat.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti terkait kejahatan ini. Kedua tersangka terancam hukuman maksimal **12 tahun penjara** berdasarkan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Penulis : Nining

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Upacara Kenaikan Pangkat 21 Perwira Menengah Kodam XXI/Radin Inten
Pemerintah Provinsi Lampung Lantik 1.082 PPPK Tahap II Tahun 2024
Dua Residivis Curanmor Beraksi Kembali, Tapi Diringkus Polsek Cikupa
QRIS Tap Diluncurkan di Siger Run 2025, Wagub Jihan Ajak Masyarakat Melek Digital
Polres Cilegon Gagalkan Tawuran Remaja, Tangkap Pelaku 14 Tahun dan Sita Celurit
Warga Mengeluh Jadi Korban Begal Payudara, Polresta Tangerang Tingkatkan Patroli Wilayah
Gempa Guncang Tanggamus, 9 Rumah Warga Rusak
Polsek Mauk Tangkap 5 Tersangka Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Tangerang

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 23:17 WIB

Upacara Kenaikan Pangkat 21 Perwira Menengah Kodam XXI/Radin Inten

Rabu, 1 Oktober 2025 - 23:02 WIB

Pemerintah Provinsi Lampung Lantik 1.082 PPPK Tahap II Tahun 2024

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:50 WIB

Dua Residivis Curanmor Beraksi Kembali, Tapi Diringkus Polsek Cikupa

Senin, 29 September 2025 - 14:11 WIB

QRIS Tap Diluncurkan di Siger Run 2025, Wagub Jihan Ajak Masyarakat Melek Digital

Minggu, 28 September 2025 - 12:20 WIB

Polres Cilegon Gagalkan Tawuran Remaja, Tangkap Pelaku 14 Tahun dan Sita Celurit

Berita Terbaru