Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan 90,36 kilogram ganja di Pelabuhan Bakauheni pada Kamis (31/7/2025) dini hari. Operasi ini menangkap seorang tersangka, RRD (31), petani asal Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Wakapolres Lampung Selatan, Kompol Made Silpa Yudiawan, mengungkapkan hasil operasi dalam konferensi pers di Aula GWL Mapolres Lampung Selatan, Jumat (22/8/2025). Ia bersama Kasat Narkoba dan Kasi Humas menjelaskan kronologi penangkapan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tersangka menyembunyikan 90 paket ganja dalam empat kardus besar di mobil Toyota Calya,” ujar Kompol Made. “Pelaku menggunakan truk towing untuk mengangkut mobil tersebut guna mengelabui petugas.”
. Selain itu, polisi menyita ponsel, Toyota Calya, truk towing, dan kunci kendaraan milik pelaku.
Ganja senilai Rp270 juta tersebut berpotensi membahayakan lebih dari 90 ribu jiwa. Tersangka berencana mengirim barang dari Mandailing Natal ke Tangerang melalui jalur darat.
Atas perbuatannya, RRD menghadapi jeratan Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Polres Lampung Selatan terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika untuk menjaga keamanan masyarakat.
Penulis : M. Husni